Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Erdy Erlangga melakukan penipuan dan penggelapan pembangunan belasan unit kantin di Bengkong yang mengatasnamakan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Sebanyak belasan orang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Erdi.
"Saat ini dari hasil keterangan sebanyak 17 orang," ujar Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (16/9/2020)
Dari para korban, pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp 60 juta menggunakan surat momerandum yang menggunakan kop surat PT PP.
"Perkiraan kerugian para korban kurang lebih Rp 1,2 miliar," ujarnya.
Menurut Ruslan awalnya pelaku menawarkan 10 unit kantin bodong kepada para korban.
Kemudian ia menawarkan kembali 7 unit kepada korban lainnya.
"Dari hasil pembuktian yang dilakukan jika merujuk pada data komputer yang di pakai pelaku ada 21 unit kantin yang di tawarkan," ujarnya.
Ruslan juga menyebutkan bahwa seluruh dokumen yang di gunakan pelaku untuk menyakinkan para korban ialah dokumen palsu.
Hingga saat ini kepolisian masih terus menelusuri korban penipuan mengatasnamakan PT PP itu.
"Kita terus kembangkan dari pengakuan korban, pengakuan pelaku serta data data yang kita dapat dari penyelidikan," ujarnya.
Pelaku Mantan Karyawan
Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki atas nama Erdi Erlangga yang melakukan penipuan dan penggelapan.
Edy melakukan penipuan mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (PP) yang tengah menangani pembangunan apartemen di kawasan Bengkong, Batam.
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pelaku Erdi yang melakukan semacam penipuan itu dulunya pernah bekerja di PT PP.
"Ia pernah bekerja di PT PP selama kurang lebih satu tahun sebagai supir," ujarnya pada Rabu (16/9/2020).
Pelaku dalam meyakinkan para korban, ia menunjukan sepucuk surat yang berlambang PT PP yang di tandatangani oleh Meneger PT PP.
"Surat itu sudah kita Kordinasi dengan pihak perusahaan dan itu ternyata fiktif dan buatan pelaku sendiri," ujarnya.
Dalam surat yang digunakan untuk meyakinkan para korban disebut untuk para korban agar menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 60 juta dan akan dikembalikan saat para korban itu sudah tidak mengelola Kantin itu lagi.
Pelaku penipuan itu diamankan di KFC Batam Center oleh Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (12/9/2020).
Tawarkan Unit Kantin
Sebelumnya, Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penipuan yang mengatasnamakan PT PP, Kamis (16/9/2020).
Sebelumnya, Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengamanan terhadap oknum pelaku yang mengaku manajer PT Pembangunan Perumahan (PP) dan menawarkan beberapa unit Kantin kepada para korban.
Pelaku tersebut diamankan di kawasan Batam Center, Batam.
• BESOK Polda Kepri Layani Drive Thru Rapid Test Covid-19 Gratis Untuk 1.500 Orang
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan itu dibuka oleh Kaur Mitra Penmas bid Humas Polda Kepri, AKP Syarifudin, Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan kasubdit 2 Ditreskrimum AKBP Rama Pattara.
Seorang pelaku dihadirkan beserta barang bukti berupa kuintasi pembayaran, komputer yang digunakan pelaku. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)