Atas dasar itu, Boyamin meminta istilah itu ditanyakan lembaga anti rasuah kepada Kejagung.
Selain istilah mencurigakan itu, Boyamin juga meminta KPK untuk menanyakan kepada penyidik Kejagung terkait inisial yang diduga kerap disebut Jaksa Pinangki, Anita dan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA itu.
• Sosok Tommy Sumardi, Pengusaha Jadi Tersangka Pemberi Suap dari Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan Fatwa yaitu T, DK, BR, HA dan SHD," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta KPK untuk mendalami peran Jaksa Pinangki yang diduga pernah mengajak seseorang untuk menghadap petinggi di Kejagung.
"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabo akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," bebernya.
• Djoko Tjandra Berstatus Tersangka di 3 Perkara, Ada yang Ditangani Bareskrim Polri Hingga Kejagung
Di sisi lain, ia juga meminta KPK mendalami pernah Jaksa Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, diduga turut melibatkan seseorang berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Klaim Tak Tahu Soal Istilah Bapakmu dan Bapakku Dalam Kasus Jaksa Pinangki