Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Pakai Istilah Janggal Berkode 'Bapakmu dan Bapakku'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki menggunakan baju tahanan dan tangannya diborgol setelah keluar dari Bareskrim Polri

Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Pakai Istilah Janggal Berkode 'Bapakmu dan Bapakku'

TRIBUNBATAM.id - Istilah-istilah yang janggal kerap dipakai jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Dewi Kolopaking.

Keduanya sama-sama tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra, yang berstatus buronan dan terpidana namun bebas berkeliaran di Indonesia.

Jaksa Panggil Pegawai Bank BCA, Pemeriksaan Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Penampilan Berbeda Jaksa Pinangki: Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung

Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dua perempuan tersebut kerap menggunakan istilah-istilah yang terkesan janggal bagi publik.

Jaksa Pinangki, pengacara Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Tjandra (KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA)

Pinangki dan Anita Kolopaking kerap mengunakan istilah "Bapakmu dan Bapakku".

Menanggapi hal itu, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui adanya penyebutan istilah tersebut dalam pengusutan kasus Jaksa Pinangki.

Jadi Marketing, Andi Irfan Pergi Ke Kuala Lumpur Bareng Jaksa Pinangki Buat Yakinkan Djoko Tjandra

Dicecar 7,5 Jam oleh Penyidik Polri, Jaksa Pinangki Lemas dan Minta Pemeriksaan Dihentikan

Alasannya, istilah itu belum ditemukan dalam alat bukti yang selama ini mereka ungkap selama penyidikan.

"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu. Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus Jaksa Pinangki. Dalam waktu dekat ini, dia menargetkan berkas itu telah masuk ke persidangan.

JPU Kembalikan Berkas Perkara 2 Jenderal Polisi dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Ini Alasannya

"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka.

Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aktivitas mencurigakan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking.

TERUNGKAP Peran Joker di Kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Andi Irfan Jaya

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keduanya diduga sering menyebutkan istilah "Bapakmu dan Bapakku" saat kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam korupsi cassie bank Bali.

Detik-detik Irjen Napoleon Emosi saat Proses Rekontruksi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah Bapakmu dan Bapakku," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Kolase Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra (Tribunnews.com)

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung sudah menyambangi KPK untuk melakukan gelar perkara bersama dalam kasus Jaksa Pinangki.

Atas dasar itu, Boyamin meminta istilah itu ditanyakan lembaga anti rasuah kepada Kejagung.

Selain istilah mencurigakan itu, Boyamin juga meminta KPK untuk menanyakan kepada penyidik Kejagung terkait inisial yang diduga kerap disebut Jaksa Pinangki, Anita dan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA itu.

Sosok Tommy Sumardi, Pengusaha Jadi Tersangka Pemberi Suap dari Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi

"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan Fatwa yaitu T, DK, BR, HA dan SHD," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta KPK untuk mendalami peran Jaksa Pinangki yang diduga pernah mengajak seseorang untuk menghadap petinggi di Kejagung.

"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabo akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," bebernya.

Djoko Tjandra Berstatus Tersangka di 3 Perkara, Ada yang Ditangani Bareskrim Polri Hingga Kejagung

Di sisi lain, ia juga meminta KPK mendalami pernah Jaksa Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, diduga turut melibatkan seseorang berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Klaim Tak Tahu Soal Istilah Bapakmu dan Bapakku Dalam Kasus Jaksa Pinangki

Berita Terkini