Oknum ASN ini diminta keterangannya terkait kehadirannya dalam acara yang diselenggarakan bakal pasangan calon Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Wacopek, Kecamatan Bintan Timur 3 September 2020 lalu.
• PILKADA BINTAN - KPU Bintan Buka Posko Pengaduan Bagi Warga Tak Terdaftar di DPS
• Iskandarsyah Siap Tantang Aunur Rafiq di Pilkada Karimun, Ini Cita-citanya
Bawaslu Bintan pun sudah memutuskan dugaan ASN tak netral ini sebagai temuan, Minggu (13/9).
Tidak hanya oknum ASN berinisial Z, Bawaslu Bintan telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi yang hadir dalam acara tersebut.
"Terlapor kooperatif, kami berencana akan meminta saksi ahli dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hal ini," ucap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Rabu (16/9/2020).
Ia pun belum bisa memberikan informasi soal kehadiran oknum ASN tersebut dalam acara yang diselenggarakan di kediaman Apri Sujadi itu.
Ini karena materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan sebelum diputuskan apakah termasuk bentuk pelanggaran KPU atau tidak.
Namun, jika nanti hasil akhir mengarah kepada pelanggaran, Bawaslu Bintan akan merekomendasikan kepada kepala daerah, Bawaslu Provinsi Kepri, Bawaslu RI, Mendagri, KASN dan Kemenpan-RB untuk menjatuhi sanksi kepada pelanggar.
Untuk meneliti temuan itu, Bawaslu Bintan diberi waktu oleh undang-undang untuk menuntaskan dugaan kasus netralitas ASN ini paling lambat lima hari untuk diputuskan atau tepatnya pada Jum'at (18/9) mendatang.
"Rencana kita akan meminta keterangan ahli dari KASN jika diperlukan, tapi jika tidak maka hari Rabu besok kita akan memutuskan apakah ini pelanggaran atau bukan," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)