PILKADA BINTAN

PILKADA BINTAN - KPU Bintan Buka Posko Pengaduan Bagi Warga Tak Terdaftar di DPS

Selain KPU Bintan, Bawaslu Bintan juga membuka posko pengaduan terkait data pemilih di Pilkada Bintan pada setiap kecamatan.

TribunBatam.id/Istimewa
TEMPEL DPS - Anggota PPK Toapaya menempelkan DPS di Kantor Lurah Toapaya Asri, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (14/9). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Bintan membuka posko pengaduan.

Posko pengaduan ini dibentuk setelah penyelenggara Pemilu mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) pada Pilkada Bintan.

Pembentukan posko ini tidak hanya pada tingkat kecamatan, namun sampai ke tingkat desa.

Seperti diketahui, KPU Bintan menetapkan 109.530 pemilih masuk DPS.

"Jika ada warga yang belum terdaftar, bisa segera melapor di posko pengaduan yang telah dibuka ini," ucap Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay, Rabu (16/9/2020).

Daftar Pemilih Sementara diakui Haris sudah ditempel pada sejumlah lokasi strategis, seperti kantor desa/lurah serta lokasi lain yang ramai dikunjungi masyarakat.

Warga sudah bisa mengecek namanya masuk atau tidak sebagai pemilih Pilbup Bintan.

Haris juga berharap, masyarakat aktif mengecek namanya dan keluarganya agar masuk dalam daftar pemilih.

Sehingga bisa memberikan hak pilihnya pada pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.

"Jika ada warga yang belum terdaftar bisa melapor ke PPS setempat dengan membawa E-KTP dan fotokopi KK

Kami berharap masyarakat juga berperan aktif untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih dengan ikut mencermati DPS yang sudah ditetapkan," ucapnya.

Komisioner Bawaslu Bintan Dumoranto Situmorang menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan terkait data pemilih di tingkat kecamatan.

Alias Wello-Dalmasri Syam Senang, KPU Bintan Nyatakan Berkas Pendaftaran Keduanya Lengkap

Dukung Apri Sujadi-Roby Kuniawan, PKS Siap Habis-habisan di Pilkada Bintan

Masyarakat bisa berkonsultasi bahkan mengadukan jika tidak masuk dalam daftar pemilih yang sudah diumumkan KPU Bintan.

"Warga bisa langsung ke sekretariat panwascam di kecamatan masing-masing. Nanti dari panwascam akan meneruskan ke pihak KPU agar datanya dicek. Jika memang memenuhi syarat, akan dimasukkan sebagai daftar pemilih," ucapnya.

KPU Bintan Tambah 3 TPS Baru

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved