Dalam putusan itu, upaya kasasi yang diajukan oleh terdakwa dinyatakan ditolak sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008.
Ia kemudian dijatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan," ujarnya.
• Pesta Miras di Kebun Karet, 8 Pemuda Mabuk Perkosa Siswi SMA Secara Bergiliran, 3 Pelaku Buron
Penangkapan buronan pelaku kejahatan kali ini merupakan buronan ke-77 sejak 2020 yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
• 10 Tahun Buron, Tersangka Korupsi 41 Miliar Ditangkap Saat Makan di Angkringan
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Kejaksaan Agung di Rumahnya di Makassar