Sebelumnya, dalam sidang Etik Pejabat KPK di Akhir Agustus lalu, tim pengawas KPK yang dipimpin Hatorangan Pangggabean, juga menyidang dugaan pelanggaran etika Ketua KPK Firli Bahri
TRIBUN BATAM.ID, BATAM — Sehari sebelum mengkonfirmasukan pengunduran dirinya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Febri Diansyah (38 tahun), Rabu (23/9/2020) ternyata mengirim isyarat sekaligus ungkapan sindiran kuat.
Isyarat itu diunggah mantan Juru Bicara KPK itu, melalui akun twitternya; @febridiansyah.
“yang dipegang dari manusia adalah kata-katanya.. begitu katanya..,” ujar pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini.
Kepada siapa ungkapan ini ditujukan, Febri tak menunjuk spesifik.
Masih dari akun media sosial aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ini, juga melanjutkan;
“…sehingga begitu kita tahu ada yang bahkan tidak menghargai dan mengingat kata-katanya sendiri mungkin tak begitu penting juga bagi kita meletakkannya sebagai kata-kata yang penting diingat.”
Hingga tadi malam, ciutan Febri ini suda 285 kali di-Retweets.
Kamis (24/9/2020) siang tadi, Febri juga mengirim pesan bersayap. “melengkapi” 2020.”
Dalam surat pengunduran dirinnya, yang beredar kemarin, dia menilai lembaga yang dipimpin jenderal polisi, Firli Bahuri Cs tak lagi independen, pasca-direvisinya UU KPK.
Dia menyebut, pilihannya ke KPK adalah idealismenya. “Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit,” singkat Febri dikonfirmasi.
Menurut dia, “pilihan menjadi Pegawai KPK sejak awal berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius. Bagi saya, selama menjadi Pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan. Namun lebih dari itu, ini adalah bagian dari ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi,” kata Febri dalam surat pengunduran dirinya, Kamis (24/9).
KPK menurut Febri, adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Oleh karena itu, untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan.
“Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” tegas mantan juru bicara KPK ini.
Dalam surat tersebut, sarjana hukum jebolan Fakultas Hukum UGM tersebut tak lupa mengucapkan terima kasih, “Semoga insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan, Saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang professional,” tandas mantan aktivis antikorupsi Indonesia Corruption Watch ini.
Sebelumnya diberitkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai lembaga antirasuah. Pengunduran diri tersebut diajukan kepada Pimpinan, Sekjen dan Kabiro SDM tanggal 18 September 2020.
Untuk diketahui, Febri Diansyah masuk menjadi pegawai KPK melalui jalur Indonesia Memanggil. Sebelum menjadi Kabiro Humas KPK, dia pernah menjadi pegawai fungsional di direktorat gratifikasi. Namanya sempat populer kala menjadi juru bicara KPK.
Namun, saat Firli Bahuri Cs menjabat sebagai pimpinan KPK, jabatan dia diganti oleh orang lain, karena dia mengundurkan diri.
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini mundur, bersamaan pembacaan putusan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis level 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
Sebelumnya, dalam sidang Etik Pejabat KPK di Akhir Agustus lalu, tim pengawas KPK yang dipimpin Hatorangan Pangggabean, juga menyidang dugaan pelanggaran etika Ketua KPK Firli Bahri
Ketua KPK Firli Bahuri yang disidang sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumetera Selatan.
Dia sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sekadar diketahui, Hari Kamis (24/9/2020) siang Febri Diansyah (38 tahun), mengungkap pengunduran dirinya sebagai pegawai KPK. Otomatis jabatan Kepala Biro Hubungan Masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus dia tanggalkan.
Febri belum mengungkap jelas alasan pengunduran dirinya.
Per Jumat 18 September lalu, mantan Juru Bicara KPK (2015-2019) ini, juga resign sebagai pegawai KPK.
Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ini masih memiliki waktu 22 hari sebelum sekretaris jenderal KPK memproses pengunduran dirinya, hingga 18 Oktober 2020 bulan depan.
Mantan komisioner antirusuah (KPK RI) Laode M Syarif (55), menyesalkan pengunduran diri Febri Diansyah sebagai pegawai sekaligus jabatan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laode yang juga Direktur Kemitraan untuk Tatakelola Pemerintah ini mengasosiasikan Febriansyah sebagai “Wajah Terdepan KPK” selama lima tahun terakhir.
• Sebelum Febri Mundur, 1 Jenderal, 6 Kombes Polisi Dilantik Jadi Pejabat oleh Ketua KPK Firli Bahuri
• Alasan Febri Diansyah Mundur sebagai Juru Bicara KPK Belum Terungkap
• Ini 3 Peristiwa Internal KPK Sebelum Febri Diansyah Umumkan Mundur, Ketua KPK Melanggar
““Pengunduran diri Febridiansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK,” kata Laode, anggota KPK periode 2015-2020 dalam pernyataan resminya yang diterima Tribun, Kamis (24/9/2020).
Menurut Laode, Febridiansyah bukan hanya sebagai pegawai KPK melainkan juga ‘wajah terdepan’ lembaga pemberantasan korupsi ini dalam lima tahun terakhir.
Peraih gelar Ph.D bidang hukum lingkungan hidup internasional dari Universitas Sydney ini meyakini, dengan basis aktivis antikorupsi di ICW, Febri bisa berjuang dan berperan di manapun. (*)