Sementara itu, ada 2 tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan Kejati Kepri hari ini. Satu karena alasan sakit, satu lagi tanpa keterangan.
1. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar
2. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi
Tersangka Korupsi Izin Tambang Sakit Jantung
Dua belas tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang kini ditempatkan di ruang Penyengat Rutan Tanjungpinang.
Ruangan ini memang diperuntukkan khusus bagi tahanan kasus korupsi.
Dari belasan tersangka itu, satu tersangka diketahui memiliki penyakit jantung.
Soal kondisi tersangka ini, otoritas Rutan Tanjungpinang tidak memiliki kewenangan untuk penangguhan penahanan terkait tahanan yang sakit itu.
Meski berstatus sakit, tahanan tersebut tetap ditahan di rutan.
Nantinya, akan ada dokter yang intens mengecek kondisi kesehatan tersangka itu.
Dari informasi yang diterima Rutan Tanjungpinang, tersangka yang memiliki riwayat sakit jantung itu merupakan mantan Kepala Dinas di Pemprov Kepri.
Bila keadaan tidak memungkinkan, otoritas Rutan Tanjungpinang selanjutnya akan membawa tahanan tersebut ke rumah sakit terdekat.
"Kalau kami tidak ada wewenangnya. Bila sudah ada izin dari pihak yang menangani kasus ini, kami baru bisa keluarkan dari sini," ungkap Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang Setia Hadi, Rabu (16/9).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)