(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memenuhi syarat a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
"Jelas bahwa alasan Rudi tidak cuti keliru sekali. Seharusnya cuti. Nah, ketika Wali Kota Batam cuti secara otomatis Kepala BP Batam cuti juga. Nah, untuk mengantisipasi ibu makanya ada Wakil Kepala BP Batam. Sekali lagi, jika tidak cuti Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam dalam masa kampanye ini keliru dan cacat hukum. Kalau alasan pribadi tentu pada saat perekrutan Kepala BP Batam harus ada fit and proper test. Ini kan tidak. Syarat Kepala BP Batam telah diatur di pasal 2A ayat 1b," ujar Taba.
Sebelumnya, Muhammad Rudi tetap menjabat Kepala BP Batam meskipun telah terdaftar sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Berlaga dengan rivalnya Lukita Dinarsyah Tuwo.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) peserta Pilkada mulai cuti bertugas sebagai kepala daerah 26 September hingga 5 Desember mendatang. Namun untuk Wali Kota Batam yang juga ex-officio BP Batam tidak masuk dalam aturan tersebut.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya sudah mengajukan cuti sebelumnya karena mengikuti Pilkada. Namun aturan KPU RI tidak mengatur terkait hal itu. Untuk itu, meskipun tengah menjalani masa kampanye pihaknya tetap bertugas sebagai kepala BP Batam.
“Tetap diperbolehkan bertugas, jadi tidak ada masalah bagi saya, nanti tinggal diatur saja waktunya untuk kampanye dan bertugas,” ujarnya.
Menurutnya tugas sebagai Kepala BP Batam tetap menjadi prioritas meski tengah berkampanye. “Tetap seperti biasa saja, kalau ada yang penting di BP saja kerja dulu, setelahnya baru lanjut kampanye,” imbuhnya.
Kendati, Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan sendiri mengkritisi langkah Rudi. Menurut Taba Iskandar, hal yang keliru dan cacat hukum. Ia mengantisipasi adanya akibat hukum.
Ini Alasan Rudi tak Ambil Cuti
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Rudi dipastikan tetap bekerja sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam setelah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 791/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 diterbitkan.
Surat itu menegaskan jika Rudi tak perlu cuti dari masa jabatannya sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye digelar.
"Beliau (Muhammad Rudi) tetap bekerja menjalankan tugas sebagaimana diamanahkan. Pak Rudi bekerja dan melangkah bersandar pada aturan hukum dan perundang-undangan yang ada. Yang paling penting perlu dicatat, beliau harus menjaga pelayanan serta kepastian dan kepercayaan investasi di Batam harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Ketua Tim Pemenangan Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad, Muhammad Kamalludin, Sabtu (26/9/2020).
Kamal mengatakan, Muhammad Rudi pun akan tetap profesional dan dapat memposisikan diri dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala BP Batam serta sebagai seorang kandidat calon Walikota Batam.
Dia juga menegaskan bahwa isu terkait tidak cutinya Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam dalam masa kampanye sudah tak relevan untuk dikembangkan menjadi konsumsi politik di tataran masyarakat.
• Politisi Hanura dan PDIP Kritisi Rudi Tak Cuti dari BP Batam di Masa Kampanye Pilkada Batam
Seperti dilansir dari Surat Keputusan KPU RI tertanggal 18 September 2020, ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman.