Bernomor surat 791/PL.02.-D/oP/I/2020, KPU Pusat memberikan penjelasan tentang kedudukan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Ada 9 poin isi surat itu dengan masing-masing poin berisikan penjelasan rinci tentang kedudukan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam.
KPU RI tak ingin terpeleset, rincian penjelasan kedudukan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio dijabarkan berdasarkan aturan negara, sejumlah undang-undang dirinci, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN atau Pejabat BUMN BUMD.
Selain itu, sejumlah Peraturan Pemerintah juga ikut menjabarkan isi surat tersebut.
Pada point 8 huruf e, berdasarkan dari rincian sejumlah undang-undang, maka KPU RI menyatakan bahwa BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU). Dalam hal ini, BP Batam tidak termasuk sebagai BUMN maupun BUMD.
Pada poin 9, dengan tegas KPU RI menyatakan bahwa Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam bukan pejabat negara.
Hal ini diatur dalam Pasal 121 angka (n) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau pejabat BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan ini pun telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti juga menegaskan bahwa sejak Juli 2020 lalu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan surat permohonan cuti dalam rangka kampanye Pilkada Batam 2020.
Surat itu, lanjut dia, dikirimkan melalui KPU Provinsi Kepri yang kemudian diteruskan kepada KPU RI.
"BP Batam ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) maka Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara," jelas Herrigen beberapa hari lalu. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa/Ichwan Nur Fadillah)