KABAR GEMBIRA Gaji & Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Setara PNS, Cek Nominalnya

Para PPPK alias pegawai kontrak di instansi pemerintah itu rencananya akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tribunnews
Lowongan CPNS 2019 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para PPPK alias pegawai kontrak di instansi pemerintah itu rencananya akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK.

Aturan tersebut membuat para PPPK kini berhak mendapat gaji dan tunjangan setara dengan PNS.

Aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 28 September lalu itu, diatur mengenai besaran gaji hingga ragam tunjangan yang bakal diberikan instansi kepada PPPK.

Dalam Perpres tersebut, besaran gaji PPPK ditetapkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut seperti dikutip, Jumat (2/10/2020).

Kabar baik ini makin lengkap karena tunjangan yang akan diterima PPPK juga sama dengan tunjangan PNS, mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," tulis Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut.

Namun demikian, gaji dan tunjangan yang diterima para PPPK itu akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak penghasilan tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved