3. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
4. Surat keterangan kesehatan dari Puskemas.
5. Surat pernyataan bebas dari narkoba.
6. Fotokopi ijazah SMA.
• Petahana Mulai Tebar Pesona di Pilkada Anambas, Fasilitasi Pengobatan Gratis Sampai Sunatan Massal
• Tak Ingin PNS Terciduk Bawaslu saat Pilkada Anambas, Sekda Sahtiar Minta ASN Jaga Netralitas
7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara.
8. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan.
10. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.
(TribunBatam.id/Rahma Tika)