Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap 6 orang atas dugaan tindak pidana narkotika di Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba, AKP Ronny mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (3/10/2020) malam kemarin.
"Sabtu malam kemarin kita lakukan penangkapan," ujarnya, Senin (5/10/2020).
Penangkapan itu pun berlokasi di kawasan jalan Brigjen Katamso, kilometer 3, Kota Tanjungpinang.
Namun, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang belum bisa menyampaikan secara detail kasus ini. Sebab masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
• Fakta Baru Kaburnya Cai Changpan Terpidana Mati Kasus Narkoba, Gali Lubang Sepanjang 30 Meter
• Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 1 Tersangka, Temukan Sabu, Diduga Jaringan Antar Kabupaten
"Nanti setelah 6 hari kita sampaikan selengkapnya melalui Humas. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)