Ia mencontohkan misalnya UMK Batam saat ini Rp 4.100.000 sementara UMP Pemprov Kepri hanya Rp 3.006.000.
"Kalau pengusaha 2021 memakai UMP berarti karyawan yang baru masuk dapat kecil. Karyawan yang lamapun kemungkinan pas dia abis kontrak maka akan kembalikan ke UMP," tuturnya.
Suprapto menambahkan pihaknya saat ini belum menentukan angka UMK pada 2021 mendatang. Pasalnya pihaknya belum melakukan pembahasan.
"Angka UMK dari kami belum ada. Bulan depan penentuannya," katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)