PILKADA KARIMUN

Tiga ASN di Karimun Dinilai Tak Netral saat Pilkada Karimun, Sentra Gakumdu Pantau Medsos

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Satgas 5 Gakkum Mantap Praja Polres Karimun tahun 2020, AKP Herie Pramono bilang pihaknya akan melakukan tindak lanjut penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan saat kampanye Pilkada Karimun

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Karimun menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemilu.

Di antaranya, ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karimun yang dinilai tidak menjaga netralitas jelang Pilkada Karimun. Ketiga ASN itu dianggap melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye Calon Bupati Karimun dan Wakil tahun 2020.

"Kita melakukan mapping dan monitoring terhadap pelanggaran Pemilu. Berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karimun, ada 3 ASN yang tidak netral pada pelaksanaan penyelengaraan kampanye Pilkada Kabupaten Karimun 2020," kata Ketua Satgas 5 Gakkum Mantap Praja Polres Karimun tahun 2020, AKP Herie Pramono, Selasa (6/10/2020).

Perwira Polri yang juga menjabat Kasat Reskrim Polres Karimun itu menyebutkan, pihaknya melakukan tindak lanjut penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tersebut.

"Untuk tindak lanjut melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu," kata Herie.

Selain itu Polres Karimun melalui tim cyber troops juga melakukan patroli dunia maya terhadap empat media sosial, yaitu facebook, instagram, youtube dan twitter.

Pilkada Karimun, Bawaslu Temukan 37 Pelanggaran di Pekan Pertama Kampanye

"Kita fokus ke dua grup facebook untuk Pilkada Karimun, Zona Karimun dan Politik Karimun. Tapi jika menemukan adanya pelanggaran skop nasional, maka dilaporkan ke Satgas Nusantara Polda Kepri," ujar Herie.

Herie juga mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan akibat postingan orang tak bertanggungjawab di media sosial, agar segera melaporkan ke Polres Karimun.

"Jika ada yang merasa dirugikan akibat postingan medsos maka segera melaporkan ke Satreskrim Polres Karimun," pesan Herie.

Temukan 37 Pelanggaran Kampanye

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menemukan puluhan pelanggaran kampanye Calon Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun.

Jumlah yang ditemukan sebanyak 37 kali dan tersebar di beberapa kecamatan.

Puluhan pelanggaran ini tercatat sekitar satu pekan masa kampanye pasangan calon (paslon), atau sejak dimulainya tahapan kampanye. Yaitu dari tanggal 26 September hingga 1 Oktober 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat memaparkan, sebanyak 11 pelanggaran dalam Kampanye ditemukan di Kecamatan Meral Barat.

Kemudian 10 pelanggaran di Kecamatan Meral, 7 pelanggaran di Kecamatan Kundur, 7 pelanggaran di Kecamatan Kundur Barat, 1 pelanggaran di Kecamatan Kundur Utara, dan 1 pelanggaran di wilayah Kecamatan Karimun.

• Sikap KPU Bintan, Anggota Ad Hoc Bintim Dilaporkan Bawaslu Karena Langgar Kode Etik

• Bawaslu Bintan Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Butuh 353 Orang untuk Pilkada Bintan

Halaman
12

Berita Terkini