UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Netizen Mendadak Ingat Sunda Empire: Ini Terjadi setelah Pemimpin Pergi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi serangan nuklir dan petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana. UU Cipta Kerja Disahkan, Netizen Mendadak Ingat Sunda Empire: Ini Terjadi setelah Pemimpin Pergi

TRIBUNBATAM.ID - Saat negara sedang ramai dengan pandemi Covid-19 belum jelas berakhir plus pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu unjuk rasa massal, Sunda Empire muncul agi.

Warganet banyak bertanya soal kondisi negara ini dan menyangkutpautkan dengan Sunda Empire.

Kritikan Fadli Zon dan Fahri Hamzah soal UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR: Tak Nyambung

Sunda Empire kembali dibicarakan. (Tribunnewswiki.com)

Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja Disebut KSP Bisa Perburuk Perekonomian

Sunda Empire pun akhirnya trending topic di Twitter pada Selasa (6/10/2020).

Kemunculannya juga bertepatan pascapengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR.

Ranggasasana Cs Dituntut 4 Tahun, Hakim dan Jaksa Selalu Dibuat Terpingkal di Sidang Sunda Empire

Akun @persayphone misalnya, mencuit di Twitter, "setelah pemimpin sunda empire ditangkap, everything goes downhill. coincidence? i don't think so.

(Kiri) Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana (Kanan) gambar DF-26, rudal balistik jarak menengah yang bisa dipasangi hulu ledak nuklir milik China (YouTube KompasTV / Xinhua via South China Morning Post)

Rata-rata memang tidak serius saat mencuit.

"This all happened after the leader of the sunda empire left we need Sunda empire for this country rn," tulis akun @aikim27

Saat ini para petinggi Sunda Empire tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Mantan Istri Mendadak Muncul Bongkar Siapa Sebenarnya Rangga Sunda Empire Sasana, Ungkap Masa Lalu

Reaksi Mantan Istri Lihat Rangga Petinggi Sunda Empire: Saya Diam tapi Tertawa Kok Dia Jadi Jenderal

Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire menggunakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/1/2020). Saat ini, dia ditahan di Mapolda Jabar. (Tribun Jabar.id/Mega Nugraha)

Tiga terdakwa kasus membuat keonaran Sunda Empire sedang menyusun pembelaan seusai dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda, dengan tuntutan selama 4 tahun pada Selasa 22 September di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Sidang pembelaan akan digelar dua pekan lagi.

Jaksa Sukanda mengatakan, ‎para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Raja Kutai Mulawarman Meminta Kerajaannya Jangan Disamakan Sama Sunda Empire & King of The King

Hanya Ruang Sederhana, Sunda Empire Klaim Punya Kendali Nuklir

Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.

Nasri Banks, Grand Pime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) (Kolase Tribun Jabar)

"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).

Hanya Ruang Sederhana, Sunda Empire Klaim Punya Kendali Nuklir

Selama persidangan pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi, selalu disertai tawa karena jawaban-jawaban dari para terdakwa yang dianggap halu atau halusinasi.

Seperti negara-negara harus daftar ulang di Kota Bandung sebagai tempat cikal bakal berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), hingga institusi kejaksaan dan pengadilan berada di bawah PBB.

Perhimpunan yang mengusung nama Sunda Empire (YouTube)

Tak kalah jadi candaan, saat para terdakwa bisa mencairkan uang miliaran rupiah di luar negeri.

Polda Jabar Resmi Tetapkan Petinggi Sunda Empire Tersangka, Bukti Ini jadi Alasan Kuat Polisi

"Jadi untuk pembuktian unsur pasal dengan perbuatan terdakwa, kami tanyakan semua kepada mereka ihwal yang mereka sampaikan, seperti PBB lahir di Bandung dan sebagainya," ucap Sukanda.

Nyatanya, kata Sukanda, di persidangan, para terdakwa tidak bisa membuktikan pernyataan-pernyataannya.

"Seperti kata Nasri Banks, soal PBB lahir di Bandung katanya berdasarkan buku yang dia baca saat di Aceh.

Diminta bukunya, katanya bukunya kena tsunami," ucap Sukanda dengan tertawa.

Seperti diketahui, kasus ini ditangani Subdit Keamanan Negara Polda Jabar berawal dari viralnya video Nasri Banks dan Rangga Sasana berpidato di depan para pengikut Sunda Empire.

Tak Lagi Berseragam Ala Perwira Militer, 3 Petinggi Sunda Empire Kini Tampil dengan Pakaian Tahanan

Garang Pakai Seragam Sunda Empire, Jenderal Rangga Sasana Lunglai Kenakan Baju Tahanan

Pidato yang disampaikan pun tidak lazim.

Saat ditangani penyidik dengan melibatkan saksi ahli sejarah dan budayawan, pernyataan yang disampaikan Nasri Banks dan Rangga Sasana nyatanya diduga hanya kebohongan.

Ternyata Pimpinan Tertinggi Sunda Empire Seorang Perempuan, Bukan Nasri Banks, Terungkap Sosoknya

.

.

.

(*)

UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Netizen Mendadak Ingat Sunda Empire: Ini Terjadi Setelah Pemimpin Pergi

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Sunda Empire Trending Lagi di Twitter, Kondisi Saat Ini Bikin Netizen Ingat Rangga Sasana Cs

Berita Terkini