Kritikan Fadli Zon dan Fahri Hamzah soal UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR: Tak Nyambung
Buruh dan sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Tak terkecuali politikus seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Keberadaan UU Cipta Kerja pun memicu gejolak di masyarakat.
Buruh dan sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Tidak terkecuali para politikus seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang selama ini selalu mengkritisi kebijakan pemerintah.
Lalu bagaimana respons kedua tokoh tersebut menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja?
• Pendapat KSP Terjadi Gelombang Aksi Penolakan: UU Cipta Kerja Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
• Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja Perburuk Perekonomian, KSP: Kita Sedang Berusaha untuk Bangkit
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja tidak tepat waktu dan sasaran.
Fadli Zon mengatakan, UU Cipta Kerja disebut tidak tepat waktu karena Indonesia saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19.
Sehingga fokus semua pihak saat ini adalah isu kesehatan dan kemanusiaan seperti yang dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tingkat kematian dokter kita saat ini tertinggi di Asia, setidaknya ada 130 dokter. Menurut IDI, meninggal akibat menangani Covid-19 sejauh ini. Angka-angka ini tentu saja tak bisa disepelekan," kata Fadli Zon dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
"Begitu juga dengan tingkat kematian akibat Covid-19 di Indonesia, berada di atas rata-rata dunia. Artinya, ada hal lain yang jauh lebih serius untuk ditangani dibanding omnibus law," sambung Fadli.
UU Cipta Kerja pun dinilai Fadli Zon tidak tepat sasaran.
• Apa Saja Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres? Tak Sesuai Harapan Buruh di UU Cipta Kerja
• Sosok Adit Pradana Jayusman Calon Suami Ayu Ting Ting Hebohkan Publik, Bukan Orang Sembarangan
Menurutnya jika tujuan dari UU Cipta Kerja untuk mendatangkan investasi seharusnya hal-hal yang menghambat investasi yang perlu ditertibkan.
Menurut dia, berdasarkan World Economic Forum (WEF), kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.