TRIBUNBATAM.ID - Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama dan tanggal 29 Oktober libur bersama dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.
Libur dan cuti bersama yang ditetapkan tersebut, oleh sebagian pihak dianggap akan berpotensi membuat banyak masyarakat pulang kampung dan memicu penularan Covid-19.
Baca juga: Maskapai Diminta Tambah Frekuensi Penerbangan Jelang Libur Panjang
Baca juga: Deretan Fakta Dul Jaelani dan Tissa Biani Berpacaran, Kata Cinta saat Liburan di Curug
Menyikapi hal itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE), berisi antisipasi penyebaran Covid-19.
Surat Edaran (SE) itu bernomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut, agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengambil sejumlah langkah," ujar Tito sebagaimana dikutip dari lembaran SE yang diterima Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: 8 Tips Berlibur ke Anambas yang Wajib Diketahui Para Traveller
Baca juga: Tarif Mulai Rp 650 Ribu, Intip Daftar 5 Villa di Batam yang Cocok untuk Liburan Rombongan
Dalam SE yang ditandatangani pada 21 Oktober 2020 itu, ada 11 poin yang ditekankan oleh Mendagri.
Pertama, mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Rabu 14 Oktober 2020, Capricorn Liburan, Scorpio Marah, Leo Utamakan Kesehatan
Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.
Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang Iain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.
Baca juga: Syahrini dan Reino Barack Liburan ke Borobudur, Intip Foto Sang Penyanyi Bangun Tidur Tanpa Riasan
Baca juga: Kerabat Jokowi Tewas Dalam Mobil yang Dibakar, Ternyata Menjadi Liburan Terakhirnya ke Semarang
"Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan," ungkap Tito.
Keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.
Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 19 September 2020, Capricorn Liburan Bareng, Aquarius Bertengkar
Kelima, agar setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW.
Di antaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.
Keenam, untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19.
"Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, " ungkap Tito.
"Lalu membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," lanjutnya.
Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan stakeholder Iain di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
"Kesebelas, Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan," tambah Tito.
.
.
.
(*)
Ada Libur Panjang Akhir Oktober, Mendagri Terbitkan SE Imbau Tak Lakukan Perjalanan di Masa Pandemi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Terbitkan SE, Imbau Masyarakat Tak Lakukan Perjalanan Selama Libur Panjang Akhir Oktober