Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aturan bebas visa kini telah resmi dihapuskan.
Artinya, setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia, terkhusus Batam, harus memiliki visa kunjungan.
Aturan ini tertuang dalam Permenkumham nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Di dalam aturan tersebut juga memuat soal jaminan, dimana setiap penjamin wajib menyediakan uang senilai 10 ribu USD bagi WNA yang didatangkan.
Selain itu, maksud dan keperluan dari kedatangan WNA itu harus jelas.
Kegiatan selama berada di Batam pun harus diketahui secara pasti.
Tidak saja itu, WNA harus memiliki tempat tujuan yang jelas, serta kegiatan selama berada di Batam.
Baca juga: WNA Wajib Punya Visa Kunjungan hingga Ada Penjamin Jika Ingin ke Batam, Ini Kata Imigrasi
Misalnya, satu perusahaan ingin mendatangkan 10 teknisi dari luar.
Mereka cukup membayarkan 10 ribu USD.
Satu penjamin untuk total WNA yang datang dalam satu kesempatan, bukan masing-masing WNA yang didatangkan.
Untuk pengurusan visa kunjungan diurus langsung melalui pusat.
Imigrasi Batam hanya melayani kedatangan seperti biasanya.
Lantas, bagaimana cara dan prosedur visa kunjungan ini?
Pengurusan visa kunjungan
Pengajuan permohonan visa kunjungan B211A, B211B, C312, C313, C314, C317, dan C319 offshore sudah dapat dilakukan.
Kendati visa kunjungan B211A dan B211B sudah bisa diajukan permohonannya, kegiatan yang bisa dilakukan hanya dibatasi yakni sebagai berikut:
- Pekerjaan darurat dan mendesak
- Pembicara bisnis
- Pembelian barang
- Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing (TKA)
- Tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan
- Bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia
Untuk pengajuan permohonan visa kunjungan offshore, orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia, dapat dilakukan melalui kedutaan Indonesia di luar negeri atau melalui situs pembuatan visa online.
Permohonan visa kunjungan offshore dilakukan penjamin (orang Indonesia), baik melalui kedutaan Indonesia di luar negeri maupun di situs pembuatan visa online.
Baca juga: TAK Ada Lagi Bebas Visa, WNA Datang ke Indonesia Wajib Ada Penjamin dengan Dana 10 Ribu Dolar AS
Cara mengajukan permohonan visa bagi penjamin
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut panduan mengajukan permohonan visa kunjungan secara online melalui laptop atau komputer bagi penjamin:
- Buka situs visa-online.imigrasi.go.id dan pilih Registrasi di pojok kanan dekat tulisan Masuk dan Lupa Kata Sandi.
- Laman selanjutnya terdapat tiga pilihan yakni Perorangan, Korporasi/Badan Usaha/Organisasi, dan Kementerian/Lembaga Negara/Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional. Pilih sesuai tujuan.
Dalam hal ini, pilih Perorangan.
Baca juga: Ingin Masuk ke Indonesia? Ini Syarat dan Prosedur Pengajuan Visa Online bagi WNA
- Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengisi data pribadi orang asing terkait, seperti nama depan dan belakang, nomor identitas (KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP), dan alamat lengkap.
- Setelah mengisi data diri, pemohon akan diarahkan ke Dokumen Pendukung setelah mengeklik Lanjutkan di pojok kanan bawah.
- Di bagian Dokumen Pendukung, pemohon akan diminta mengunggah foto berformat JPG atau JPEG dengan ukuran minimal 50 KB dan maksimal 400 KB per lembar.
- Dalam laman Dokumen Pendukung, pemohon harus mengunggah fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran orang asing terkait.
Untuk mengunggahnya, pemohon hanya perlu mengklik pilihan di bawah Kategori Dokumen Utama.
Nantinya, akan muncul pilihan Unggah di sisi kanan kategori tersebut.
- Klik Unggah dan klik Pilih saat muncul pop up bertuliskan Unggah dokumen baru.
Setelah memilih foto dokumen, klik Unggah.
Lakukan langkah ini di kategori dokumen lainnya sebelum klik Lanjutkan di pojok kanan bawah.
Baca juga: Kadin Batam Sambut Baik Pembukaan Kembali Loket Visa ke Singapura
Setelah seluruh dokumen pendukung lengkap, pemohon akan diarahkan ke laman Ketentuan yang berisi aturan terkait orang asing yang akan dijamin selama mereka berada di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen lainnya yang diperlukan, pemohon bisa langsung mengontak pihak keimigrasian atau kedutaan Indonesia yang berada di negara tempat orang asing terkait berada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ajukan Permohonan Visa Kunjungan secara Online".