Unfaedah Bahas Pakaian Dalam Dinar Candy, KPI Sanksi Acara Rumpi No Secret Trans TV
TRIBUNBATAM.ID - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) menilai tak ada manfaat dari tayangan Rumpi No Secret Trans TV saat membahas celana dalam Dinar Candy.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, wawancara jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik.
Baca juga: VIDEO - Sejak Celana Dalam Bekasnya Laku Puluhan Juta, Dinar Candy Jadi Sorotan
Baca juga: Bertarif Rp 35 Juta, DJ Dinar Candy Ungkap Pernah Ditawar Pria Tua dan Diimingi Mobil & Rumah Besar
Hal itu karena tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Buntut dari pembahasan celana dalam tersebut, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada acara tersebut.
Baca juga: Begini Penampilan Baru DJ Dinar Candy di Bulan Puasa, Jauh Dari Tampilan Seksi!
Baca juga: Dj Dinar Candy Ungkap soal 2 Pria yang Pernah Ditampar Karena Dirinya, Raffi Ahmad kaget
Lama penghentian sementara itu selama dua kali penayangan, yakni 12 dan 13 November.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir Oktober lalu, program itu dianggap melanggar sembilan pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca juga: Hotman Paris Rela Tinggalkan Sidang Demi Makan Siang dengan Nikita Mirzani, Dinar Candy Komen Ini
Adapun pelanggaran tersebut terjadi pada tayangan 24 September 2020 pukul 14.04 WIB, yaitu berupa tampilan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik Dinar Candy di media sosial.
Baca juga: Barbie Kumalasari Ngaku Dipukul Dinar Candy Sampai Hidungnya Bengkok: Banyak yang Musuhan Sama Dinar
"Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat.
Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam.
Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik.
Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif," jelas Mulyo, dikutip dari situs KPI, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Waspadai Cara Wanita Selundupkan Sabu di Hang Nadim, Disimpan di Bra hingga Celana Dalam
Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan dengan klasifikasi R (remaja) itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.
"Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja.
Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif," ujar Mulyo.
Baca juga: Grebek Room Karauke, Polisi Amankan LC dan Tamu Lagi Berhubungan Badan, Celana Dalam Jadi BB