Seperti diketahui, terdapat dua kasus anggota TNI karena menyambut Habib Rizieq.
Kasus pertama dialami oleh Kopda Asyari dari TNI AD dan kedua oleh Serka BDS dari TNI AU.
Kopda Asyari dijatuhi hukuman disiplin paling lama 14 hari. Namun, kasusnya bukan karena menyebut Habib Rizieq Shihab dalam perjalanan seperti yang viral di media sosial.
Pelanggaran yang disalahkan kepada Kopda Asyari adalah menyalahi aturan kedinasan karena menyimpang dari arahan tugas yang diperintahkan oleh Komandan Satuannya.
Sementara Serka BDS dari TNI AU ditahan karena diduga melanggar hukum disiplin militer setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke media sosial.
Namun, kini Serka BDS dibebaskan dan statusnya menjadi Dalam Pemantauan.
Sosok Prajurit
Kabar gembira datang dari TNI AU. Serka BDS yang unggah video menyambut pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di medsos sudah dilepaskan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengungkapkan, prajurit tersebut dilepas setelah ditahan dua hari.
Fajar mengatakan, pelepasan dilakukan karena kasus yang menimpa Serka BDS tidak berbahaya.
Dari tahap pemeriksaan itu disebutkan bahwa Serka BDS telah melanggar dua aturan internal di lingkungan TNI, yakni disiplin prajurit dan etika Sapta Marga Prajurit.
Fajar menegaskan, TNI pada dasarnya tidak melarang prajuritnya menggunakan media sosial (medsos).
Namun, yang perlu diingat adalah ketika prajurit menggunakan medsos tidak boleh sembarangan.
"Boleh bermedsos, tapi ada aturannya, apa yang tidak boleh di-upload. Kalau enggak ada aturan nanti rahasia negara di-upload gimana? Kan enggak boleh," kata dia.
Sebelumnya video Serka BDS yang menyambut kepulangan Rizieq Shihab viral di medsos.