BINTAN TERKINI

Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Dapat Hukuman Mati, Tampung 889 Narapidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPAS NARKOTIKA TANJUNGPINANG - Kalapas Narkotika Klas llA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengungkapkan, ada dua warga binaan dari 889 orang yang mendapat hukuman mati karena kasus narkoba.

Editor: Septyan Mulia Rohman

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang mendapat hukuman mati.

Pemberian hukuman mati ini merupakan kasus berat dengan barang bukti narkoba dengan jumlah besar.

Selain dua orang itu, terdapat 8 WBP yang mendapat hukuman seumur hidup.

"Total ada 889 WBP yang ada di sini," ucap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, Selasa (17/11/2020).

Wahyu mengungkapkan, pengamanan di dalam lapas hingga sejauh masih dalam kondisi aman dan tertib.

Sejumlah WBP juga terus didorong untuk bisa berbuat baik selama menjalani masa tahanannya.

"Tak hanya itu kita juga memberikan sejumlah keterampilan kepada WBP kita, agar nanti jika sudah keluar bisa mempunyai kemampuan untuk bekerja," ucapnya.

Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu Dalam Lapas

Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang digagalkan petugas lapas.

Tiga paket sabu-sabu, beberapa butir jenis ekstasi, alat penghisap sabu, yang dikemas sedemikian rupa di dalam kemasan kotak teh dan ayam KFC digagalkan oleh anggota Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Dimas, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang hendak masuk ke dalam halaman Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Lapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Wahyu menyampaikan, barang haram itu hendak dibawa masuk seorang warga binaan yang sudah dipercaya sebagai tahanan pendamping atau taping berisinisial RS pada 23 Januari 2020.

Sehingga yang bersangkutan bisa bekerja di luar halaman depan Lapas dan mengambil pesanan tahanan lain inisial AM.

"Rs ini merupakan Taping, dimana Rs ini bisa bekerja di halaman depan Lapas, tapi tetap dalam pengawasan kami. Namun saat masuk kembali ke dalam sel, anggota kami curiga karena kemasan teh yang dibawa tidak seperti biasa. Nah saat dibuka ternyata isinya narkotika,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020).

Selanjutnya, setelah barang bukti diamankan bersama pelaku, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Bintan untuk penanganan lebih lanjut.

"Dengan adanya kasus itu, kita langsung laporkan ke Satresnarkoba Bintan dan pihak Polres langsung mengamankan pelaku," terangnya.

Baca juga: 19 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi Saat Hari Waisak

Baca juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Over Kapasitas, 1 Sipir Awasi 80 Narapidana

LAPAS NARKOTIKA - Lapas Narkotika Klas llA Tanjungpinang. (TRIBUNBATAM/IAN)
Halaman
12

Berita Terkini