Pilkada Digelar di Tengah Pandemi, Busyro Muqoddas Cs Gugat KPU, Mendagri dan Komisi II DPR RI

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta.

Slain KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi II DPR RI juga menjadi tergugat dalam perkara ini.

Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 203/G/TF/2020/PTUN.JKT

Penggugatnya terdiri dari lima orang yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, gugatan itu terkait tetap dilaksanakannya pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Pekan 9 Manchester United vs West Brom, Alex Telles Sudah Bisa Main Lagi

Baca juga: Rumor Transfer AC Milan- AC Milan Incar Perr Schuurs, Bek Tengah Ajax yang Dijuluki The Next De Ligt

"Obyek sengketa adalah tindakan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali, yang diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah, DPR dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja atau rapat dengar pendapat," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020). 

"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," ujar Hasyim.

Dilansir dari laman PTUN-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. 

Kemudian, mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.

Serta, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Baca juga: Nasi Padang Sambal Belacan di Singapura, Bisa Didapatkan di Sini, Harganya Juga Tidak Mahal

Baca juga: Singapura Kini Tak Lagi Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia, 3 Kota Ingin Menggesernya

Alasan menggugat

Halaman
123

Berita Terkini