TRIBUN WIKI

Cara Mendapatkan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru dan Dosen Honorer, Simak Jadwal dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU - Ini cara mendapatkan BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer. FOTO: ILUSTRASI

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Bantuan subsidi upah (BSU) tak hanya diberikan untuk karyawan swasta.

BSU ini juga diberikan untuk tenaga kependidikan honorer seperti guru dan dosen.

Melansir Kompas, bantuan ini bakal mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap.

Para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

Baca juga: BSU Belum Cair? Begini Cara Lapor ke Kemnaker Lewat Online

Cek namamu di kemnaker.go.id sekarang! Daftar Nama Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan via HP (GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO)

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka," kata Nadiem.

"Apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," kata dia lagi.

Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur.

Baca juga: Siap-siap Terima SMS Gaji BSU di Ponsel Anda, Menaker Sebut Pasti Disalurkan Pekan Ini

Persyaratan dokumen

Ilustrasi (hai.grid.id)

Dokumen yang harus dibawa yakni:

- KTP,

- NPWP jika ada,

- surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti,

- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

Halaman
12

Berita Terkini