Untuk melakukan perekaman KTP-el, pengurus wajib mengirim pesan melalui WhatsApp nama dan foto KK sebelum datang ke Disdukcapil Kepulauan Anambas.
Setelah itu nanti akan dipanggil apabila sudah bisa melakukan perekaman KTP-el.
Pengurus KTP-el hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
"Alhamdulillah sudah bisa, rencananya itu mau balik ke sini Senin biar tidak habis biaya, tapi syukurlah hari ini sinyal bagus dan kami bisa perekaman," tuturnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google