Polisi lakukan pengejaran
Usai hartanya raib di bawa kabur pelaku, korban besama anaknya membuat laporan polisi.
Ia menceritakan ciri-ciri pelaku yang membawa kabur uang miliknya.
Dari pengakuannya kepada polisi diketahui saat beraksi pelaku menggunakan baju serba hitam dan menggunakan hlem dan masker.
Beruntung aksi kejam itu terekam CCTV.
"Kami minta pengelola membuka CCTV, kami langsung cek dan mempelajarinya. Ada dua CCTV, ketika pelaku melintas dan beraksi," sebut Arya.
Setelah mempelajari ciri-ciri pelaku, polisi kemudian mendapatkan Identitas pelaku.
Polisi juga mengetahui kalau kedua pelaku ini sering nongkrong di pasar jodoh.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
"Di pasar Jodoh Kita tangkap. Salah satunya melawan dan terpaksa kita berikan tembakan peringatan," lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Eko Setiawan)