TRIBUNBATAM.id - Corona Belum Reda Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berikut Rincian Tarif Baru 2021.
Saat angka pengangguran meningkat dan ekonomi rakyat terseok-seok karena pandemi virus corona yang tak kunjung mereda, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS.
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau biasa disebut peserta mandiri akan mengalami kenaikan pada 2021.
Itu terjadi lantaran pemerintah memutuskan untuk mengurangi besaran bantuan iuran dari sebelumnya Rp 16.500 per orang setiap bulan menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.
Baca juga: Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Simak Caranya
Baca juga: BPJS Kesehatan Kenalkan e-Dabu, Permudah Akses Peserta Lewat Gadget
Baca juga: Data BPJS Kesehatan, 95 Persen Warga Anambas Masuk Anggota, Dapat Penghargaan Presiden RI
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, memang tak ada yang berubah soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III kategori PBPU dan BP yakni masih Rp 42.000.
Namun karena ada pemangkasan bantuan iuran, maka pada tahun depan setiap peserta mandiri harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III.
Baca juga: BPJS Kesehatan Hapus Sistem Tiga Kelas, Tak Ada Lagi Perbedaan Layanan Mulai Tahun Depan
Sebelumnya, jika selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, maka setiap peserta membayar sisanya sebesar Rp 25.500 per bulan.
Tapi, karena ada pengurangan besaran bantuan iuran dari pemerintah menjadi Rp 7.000, maka tiap peserta harus menambah biaya iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 35.000 per bulan.
Baca juga: Dampak Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Tanjungpinang Turun Kelas
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan ada sejumlah alasan pemerintah mengurangi bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP.
Pertama, kata dia, ini dilakukan demi menyeimbangkan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2021.
"Ini dilakukan dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN," kata Askolani pada Selasa (1/12/2020).
Selain itu, kata dia, penetapan nilai bantuan iuran yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7.000 juga karena melihat kemampuan bayar masyarakat.
Baca juga: Cara dan Syarat Bayi Baru Lahir Daftar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Lebih 28 Hari
Baca juga: 554.968 Warga Batam Sudah Jadi Peserta, BPJS Kesehatan: Semua Orang Berhak Sehat
Terakhir, pemangkasan bantuan iuran dilakukan karena untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jangka panjang.
"Pengurangan ini untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang," ucap Askolani.