BERITA HABIB RIZIEQ

Polisi Cari Habib Rizieq Shihab Untuk Ditangkap, FPI Sebut Keberadaan Rizieq Sudah Diketahui Polisi

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto habib Rizieq dan Polisi Tribunnews (tangkap layar kanal YouTube KompasTV dan

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera menangkap Habib Rizieq Shihab setelah menjadi tersangka kasus kerumunan.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainya.

sejauh ini, Polisi masih mencari dimana keberadaan Habib Rizieq Shihab untuk segera ditangkap.

Berbeda dengan FPI, mereka menyebutkan Polisi mengetahui dimana keberadaan Habib Rizieq Shihab.

Keberdaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih belum diketahui keberadaaanya.

Baca juga: HASIL PILKADA BATAM 2020 - Perolehan Suara Beberapa TPS Jeblok, Ini Tanggapan Lukita Dinarsyah Tuwo 

Baca juga: FPI Datang ke Polda Metro Jaya Namun Polisi Sebut Tak Ada Lagi Pemanggilan, Langsung Tangkap Rizieq

Baca juga: Hasil Pilkada Lingga 2020: Terjadi Salah Ketik saat Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan keberadaan Habib Rizieq Shihab tentu sudah diketahui pihak kepolisian.

"Yang jelas pihak kepolisian saya yakin mengetahui, karena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut soal kediaman Habib Rizieq, Aziz kembali menolak memberikan informasi secara detail.

HABIB RIZIEQ SHIHAB - Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). ((Front TV))

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf," katanya.

Di lain pihak, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

"Kemarin sudah dijelaskan. Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Diduga Menghina Bendera China, Remaja Hong Kong Terancam Dibui

Baca juga: Cicil Mobil MPV Bekas Murah, Avanza dan Xenia Mulai dari Rp 1 Jutaan

Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.

"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan. Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.

Pernyataan Yusri menegaskan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) kemarin.

Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya mengatakan bila pihaknya akan menangkap para tersangka.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Seolah ingin mempertegas pernyataannya, jenderal bintang dua tersebut kembali mengulang kalimat yang dilontarkannya.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Satu tersangka di antaranya MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menjerat MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara FPI Yakin Polisi Tahu Keberadaan Habib Rizieq Shihab

Berita Terkini