BERITA PEMPROV KEPRI

APBD Provinsi Kepulauan Riau 2021 Sebesar Rp 3,9 Triliun, Berikut Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APBD KEPRI 2021 - Suasana saat pengesahan APBD Kepri 2021

TRIBUNBATAM.id - APBD Provinsi Kepulauan Riau 2021 sebesar sebesar Rp3.986 triliun, berikut rinciannya.

APBD Kepri 2021 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Senin (30/11/2020) lalu.

Pengesahan APBD Kepri 2021 berlangsung saat Bahtiar Baharudin menjabat Pjs Gubernur Kepri.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Hasil Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, sekaligus Persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda, Senin (30/11) di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang.

Sebagaimana diatur pada Pasal 16 Peraturan Meneteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa strukutur APBD memiliki 6 fungsi, yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitasi.

Pjs. Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin dalam pidatonya mengatakan terima kasih kepada tim Banggar DPRD yg sudah bekerja maksimal menyelesaikan pembahasan APBD tahun 2021 ini. Mengingat banyak sekali fungsi APBD sebagaimana tertuang diatas.

“Alhamdulillah APBD Kepri tahun 2021 sudah disahkan hari ini. Semoga bisa membawa dampak yang baik bagi seluruh masyarakat Kepri,” katanya.

Rapat ini dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak beserta para unsur Pimpinan.

Rencana awal RAPBD Kepri tahun 2021 sebesar Rp 3.701 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.352 triliun. Yang nengalami kenaikan sebesar Rp49.324 miliar atau 3,6 persen dari jumlah PAD tahun 2020 yang berjumlah Rp1.303 miliar.

Dengan rincian Pajak Daerah sebesar Rp 981.727 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp216.248 miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (Dividen penyertaan modal pada perusahaan daerah milik daerah / BUMD sebesar Rp53.150 miliar, Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 101.519 miliar.

Sedangkan Penerimaan Dana Perimbangan (Dana Transfer Pusat ke Daerah) sebesar Rp2.348 triliun. Mengalami penurunan sebesar Rp191.556 miliar atau 8,15 persen , dari anggaran tahun 2020 sebesar Rp2.539 triliun

Dan Penerimaan Dana Perimbangan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp330.591 miliar. Dana Alokasi Umum sebesar Rp1.129 triliun. Dana Alokasi Khusus sebesar Rp843.892 miliar, dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp44.437 miliar

Sedangkan penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1.284 miliar, yang berasal dari dana penyesuaian dan otonomi daerah. Jika dibandingkan dengan APBD 2020 berjumlah sebesar Rp39.941 miliar, mengalami penurunan sebesar atau Rp38.657 miliar.

Selanjutnya Penerimaan pembiayaan daerah, sisa lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sebesar adalah sebesar Rp285 miliar.

Sehingga asumsi besaran pendapatan daerah yang telah disepakati dalam MoU tanggal 23 November 2020, dengan demikian berjumlah sebesar Rp3.701 triliun

Halaman
12

Berita Terkini