Ingin Mudik Natal dan Tahun Baru Lewat Jalur Laut, Berikut Lima Rute Kapal Pelni

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan penumpang KM Kelud turun di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (16/12/2020). Ingin mudik Natal dan Tahun Baru lewat jalur laut, ada lima rute kapal Pelni yang mendapat layanan tambahan

Kedatangan anggota DPRD Batam, Tumbur Hutasoit itu langsung menyita perhatian pengunjung. 

Bukan tanpa alasan, anggota DPRD Tumbur sempat meradang ke petugas Pelni lantaran kebijakan pelayaran yang dikeluarkan Pelni dinilai merugikan masyarakat.

"Kasihan ini warga dibuat begini, udahlah susah malah ditambah susah. Lihat ibu ini, mau beli tiket pulang kampung harus melampirkan keterangan rapid test untuk pulang tahun baru," ujar Tumbur melontarkan nada keras.

Tumbur pun melakukan dialog dengan beberapa warga yang melakukan pembelian tiket.

Menurutnya, kebijakan Pelni terhadap penumpang yang wajib melampirkan surat rapid tes saat membeli tiket dinilai memberatkan ekonomi masyarakat.

"Gini aja lah, surat rapid itu berlaku 14 hari. Nah kalau dia beli tiket untuk akhir tahun artinya masa berlaku rapid tesnya kan sudah habis. Masa warga harus rapid lagi nantinya, ini kan jadi aneh," katanya.

Tumbur mengaku beberapa warga mengeluhkan kebijakan wajib rapid test saat akan membeli tiket.

"Saya kan perwakilan rakyat dapil Batu Aji, banyak warga saya yang melapor, mereka mengeluhkan pembelian tiket Pelni yang harus melampirkan surat rapid," katanya.

Menurutnya jika Pelni tidak dapat meringankan beban warga penumpang, setidaknya Pelni dapat membuat kebijakan yang pro penumpang.

Misalnya seperti di bandara, penumpang saat akan berangkat wajib lampirkan rapid, bukan saat membeli tiket.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan RDP ini," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga yang ingin membeli tiket kapal Pelni di Sekupang mempertanyakan kewajiban membawa bukti surat rapid tes pada saat membeli tiket kapal. 

Mereka mengaku kewajiban ini sangat memberatkan, terlebih lagi, banyak dari mereka yang berangkat jauh hari sesudah pembelian tiket kapal pelni tersebut.

"Saya misalnya mau berangkat tanggal 24 nanti, sementara sekarang sudah diwajibkan bawa surat rapid tes untuk membeli tiket," ujar Hermin, warga Batuaji saat membeli tiket, Selasa (15/12/2020).

Ia mengaku, surat keterangan rapid tes ini hanya berlaku selama 14 hari. Sementara jika dia mengambil tiket hari ini, tentu masa berlakunya hanya sampai tanggal 29 Desember nanti. 

Halaman
1234

Berita Terkini