Sebelumnya diberitakan pekerja di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tak luput dari badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak pandemi Covid-19 berkepanjangan.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam bahkan memiliki jadwal tetap baru, yakni memediasi antara pekerja dan perwakilan perusahaan yang melakukan PHK sepihak.
Kadisnaker Batam Rudi Syakirti mengakui, Covid-19 menjadi alasan tunggal terjadi PHK massal di sejumlah perusahaan.
"Banyak akibat Covid-19 ini (PHK).
Perusahaan banyak yang terdampak, ujungnya tak dapat bertahan terjadi PHK," ujarnya.
Baca juga: Pekerja PT KSW Honeywell Batam Kaget Perusahaan PHK Massal, Dapat Info Hanya 2 Hari
Pihaknya bahkan pernah melayani 6 agenda mediasi karyawan dengan perusahaan dalam waktu berdekatan.
Informasi mediasi terjadwal di mading Bidang Pembinaan Jaminan Sosial, Disnaker Batam di Sekupang.
Dipecat tanpa pesangon
Sebelumnya sejumlah pekerja PT Rock Internasional Tobaco Batam mendatangi kantor Disnaker Batam, Rabu (26/8/2020).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sikap perusahaan yang dianggap tak bertanggung jawab terkait kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap 60 karyawannya.
Kedatangan puluhan karyawan PT Rock Internasional Tobaco itu ingin melakukan mediasi dengan pihak perusahaan guna mencari solusi, lantaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon.
Kordinator karyawan yang memperjuangkan pesangon, Faisal mengatakan mereka menuntut agar perusahaan memenuhi kewajiban para karyawan yang di PHK.
"Kami menuntut hak kami karyawan, sudah korban PHK namun pesangon pun tak kami dapati. Makanya siang ini kami dihadirkan bersama perusahaan untuk melakukan mediasi," katanya.
Badai PHK menjalar ke Anambas
Sementara di Anambas, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja atau DPM-PTSP Naker Kabupaten Kepulauan Anambas mengungkap 126 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.