TRIBUNBATAM.id - Pendemo Ada Bawa Sajam dan Ganja, Pukul Tendang Polisi Bubarkan Aksi 1812, Ini Penjelasan Aparat!
Sejumlah insiden terjadi saat polisi berusaha membubarkan aksi 1812, bagian dari dukungan terhadap Pimpinan Fron Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Aksi 1812 yang mendesak Rizieq Shiha dibebaskan polisi berlangsung di beberapa daerah pada Jumat (18/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sedikitnya ada 155 orang pendemo Aksi 1812 yang diamankan polisi dari sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
Dari sekian banyak yang diamankan itu diketahui beberapa diantara mereka membawa senjata tajam.
Baca juga: Peserta Aksi 1812 Berani Pukul dan Tendang Polisi, Pemuda 21 Tahun Diringkus Dijerat Pasal 170 KUHP
Baca juga: Peserta Aksi 1812 Bawa Narkoba & Sajam Tersangka, 455 Ditangkap: Brimob Vs Jawara Pasang Kuda-kuda
"Bahkan ada satu pendemo diketahui membawa ganja, kini diamankan di Polres Depok.
Sampai saat ini ada 155 orang yang diamankan," kata Yusri, Jumat (18/12/2020).
Ia mengatakan dalam menghadapi rencana aksi pihaknya melakukan operasi kemanusiaan menghadapi Covid-19.
"Kalau tidak diindahkan maka kita lakukan penegakan hukum," katanya.
Yusri menjelaskan beberapa massa aksi di depan Balai Kota DKI sempat melakukan perlawanan sebelum diamankan.
Baca juga: Nasib Pemuda Serang Polisi di Aksi 1812, Terjadi saat Pembubaran Kerumunan, Video Sempat Viral
Baca juga: Pendukung Rizieq Tantang Polisi Duel Tangan Kosong, Pasang Kuda-kuda Nyaris Adu Jotos Saat Aksi 1812
"Karenanya ada satu anggota kami yang terluka terkena sabetan senjata tajam, meski tidak parah," katanya.
Sampai saat ini kata Yusri, situasi dapat dikendalikan.
"Beberapa pendemo sudah kembali setelah kami imbau untuk tidak menggelar aksi dan berkerumun.
Sebab saat ini penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi," katanya.
Baca juga: Ada Mobil Bawa Nasi Kotak Untuk Massa Aksi 1812 di Istan Negara, Polisi Tangkap Sejumlah Orang
Baca juga: Polisi Bantah Pernyataan Ketua Umum PA 212, Terkait Orang Bawa Sajam dan Ganja di Aksi 1812
Yusri menuturkan ada sebanyak 22 orang pendemo aksi 1812 yang diketahui reaktif saat dilakukan tes rapid antigen, oleh pihaknya di seluruh Polres di bawah Polda Metro Jaya, Jumat (18/12/2020).
"Sampai dengan sekarang ini ada 22 orang pendemo yang reaktif.
Semuanya kita rujuk ke Wisma Atlet untuk dilakukan tes swab PCR.
Untuk yang positif Covid-19, nantinya akan dirawat di sana," kata Yusri.
Ia menjelaskan dalam menghadapi rencana aksi dari Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020), Polda Metro Jaya melakukan operasi kemanusiaan yakni dengan 3 T, berupa Testing, Tracing dan Treatment.
"Kelompok yang berkerumum dan akan berangkat untuk aksi demo, di masing-masing wilayah kita imbau untuk bubar dan kita lakukan tes rapid ke mereka.
"Sementara ini baru 22 yang reaktif, dan ini akan berkembang. Akan saya sampaikan jika ada penambahan," katanya.
Baca juga: Benarkah Surat yang Beredar Luas dan Viral Tulisan Tangan Habib Rizieq Shihab? Sebut soal Sahur
Sejak awal kata Yusri pihaknya tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) aksi terhadap rencana aksi bertajuk 1812 ini.
Seperti diketahui Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) berencana menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Tiga ormas dalam aliansi ini adalah Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Mereka menuntut pengusutan 6 anggota Laskar FPI yang tewas ditembak serta meminta pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Bantahan Korlap Aksi
Koordinator lapangan (korlap) aksi 1812 Rijal Kobar angkat bicara soal sejumlah oknum massa aksi yang membawa senjata tajam (sajam) dan tertangkap polisi.
Rijal mengatakan bahwa itu bukan dari Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI.
"Kalau ada yang tertangkap membawa sajam, saya yakini itu bukan dari kami," kata Rijal di Tanah Abang, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar Rizieq Shihab Beda Sama Kronologi FPI, Polisi: Dari Saksi & Bukti
Rijal menyebut, ia tidak mengimbau massa aksi untuk membawa sajam.
"Saya tidak mengizinkan peserta aksi seperti itu.
Saya juga belum dapat info," kata dia.
Tendang dan pukul polisi
Aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berakhir ricuh, Jumat (18/12/2020).
Polisi juga menangkap seorang peserta aksi yang kedapatan memukul aparat dengan benda tumpul.
Dalam aksi ini 2 polisi terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat jadi korban penganiayaan saat bubarkan aksi.
"Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Munarman Beberkan Isi Pesan Rizieq Shihab dari Balik Jeruji Besi: Jangan Berhenti Berjuang
Saat ini, kedua polisi yang terluka dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Donny menjelaskan awal mula penganiayaan yang dialami dua polisi saat membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak itu.
Awalnya, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Tindakan itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi terhambat.
"Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.
Saat memadamkan api, petugas mendapat pukulan dan tendangan dari peserta aksi.
Bahkan, kata Donny, polisi juga dipukul memakai benda tumpul.
"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," tambah Donny.
Donny menegaskan, pelaku RDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat malam.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.
Menurut Donny, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.
2 polisi dilarikan ke rumah sakit
Aksi unjuk rasa 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang dilakukan pada Jumat (18/12/2020), berlangsung ricuh.
Massa aksi yang menolak untuk dibubarkan melakukan perlawanan dan menyerang polisi.
Akibat insiden itu, dua anggota polisi mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Terkait dengan insiden penyerangan kepada aparat tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RDS (21).
Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Sikap Petugas Tahanan di Polda Metro Jaya Diungkap Habib Rizieq Shihab Melalui Surat Tulisan Tangan
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, saat kejadian itu massa berkumpul dan membakar ban di perempatan Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Karena aksi yang dilakukan menyebabkan kemacetan lalu lintas dan menjadi sarana provokasi, petugas polisi akhirnya mengambil tindakan tegas.
"Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.
Namun demikian, saat itu massa tidak terima dan malah menyerang petugas.
Peserta aksi bahkan memukul dan menendang aparat dengan benda tumpul.
Akibatnya, dua anggota polisi harus dilarikan ke rumah sakit.
"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," tambah Donny.
Terkait dengan insiden penyerangan anggota polisi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh lama, terduga pelaku berinisial RDS pada malam harinya langsung berhasil diamankan.
MZ (26) pria yang diamankan ketika membawa senjata tajam saat hendak ikut Aksi 1812.
MZ diamankan anggota Polres Metro Jakarta Utara di Traffic Light Coca Cola, Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/12/2020).
MZ (26) pria yang diamankan ketika membawa senjata tajam saat hendak ikut Aksi 1812.
"Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial RDS (21) warga Tanjung Raya II," ungkapnya.
Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Kalbar.
Pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini dikompilasi dari artikel yang sudah tayang dengan judul Sebanyak 155 Pendemo Diamankan, Ada yang Bawa Ganja dan Sajam, Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap serta Pemuda yang Pukul Aparat Saat Aksi 1812 Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
(*)