BATAM, TRIBUNBATAM.id - Surat hasil Rapid Antigen tidak berlaku bagi warga luar yang akan ke Batam.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil Rapid Test dengan hasil Non-reaktif untuk dapat memasuki wilayah Provinsi Kepri.
Ini diakui Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri.
Beberapa provinsi di Indonesia diketahui telah memberlakukan surat hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat kedatangan melalui angkutan darat, air maupun udara.
Enam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Malang, Bali dan Jawa Tengah. Adapun Provinsi Kepulauan Riau tidak termasuk ke dalamnya.
"Untuk perjalanan ke Kepri, khususnya Batam, PPDN hanya perlu membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi," ungkap Didi, Senin (21/12/2020).
Meski demikian, Didi menjelaskan, pihaknya sebenarnya sempat mengusulkan agar Provinsi Kepri juga menerapkan pemberlakuan Rapid Test Antigen.
Akan tetapi, Pemprov Kepri pada akhirnya memutuskan hanya memberlakukan rapid test antibodi sebagai syarat wajib, oleh karena berbagai pertimbangan.
"Kemarin waktu rapat, saya bilang ke pak Yusfa yang ikut rapat di Tanjungpinang, gimana kalau diusulkan penerapan Rapid Test Antigen untuk Kepri," ungkap Didi.
Penegasan ke RS dan Klinik di Batam
Rapid antigen menjadi perbincangan sejak pandemi Covid-19.
Beberapa daerah sudah memberlakukan itu. Lantas bagaimana dengan Batam?
Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi menyebutkan masyarakat bisa melakukan tes rapid reagen di 2 tempat.
Yakni Rumah Sakit Awal Bros dan Medilab. Ini dikarenakan 2 tempat itu yang selama ini sudah melayani rapid antigen.
Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi, Meski Mahal tapi Akurat?
Baca juga: Kadinkes Batam Soal Rapid Antigen, Ini Penekanannya ke RS dan Klinik
"Untuk klinik dan rumah sakit sudah banyak yang melayani tes antigen seperti RS Awal Bros dan Medilab," ungkap Didi Kusmarjadi, Senin (21/12/2020).