PENANGANAN COVID

Surat Rapid Antigen Tak Wajib Bagi Warga Luar ke Batam, 'Cukup Rapid Test Antibodi'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi soal rapid test antigen.

Sanksi tidak ada, surat edaran itu hanya berupa imbauan,” katanya.

Kebijakan itu, tentunya berlaku untuk hotel, resort, asosiasi dan pelaku pariwisata lainnya.

Keputusan Provinsi Kepri yang hanya menggunakan Rapid test saja untuk masuk ke Kepri ini, merajuk kepada kasus yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu.

Dimana adanya pembatalan penerbangan, karena penerapan Rapid Antigen untuk masuk ke sana.

"Kami sudah berjanji, membuka Kepri itu untuk wisatawan Nusantara, domestik datang ke Kepri.

Kami ingin sektor pariwisata hidup lagi, kita menerapkan staycation dan wor cation itu agar orang datang ke Kepri dari Provinsi lain.

Makanya kita tidak menerapkan apa yang diterapkan daerah lain,” kata Buralimar.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini