TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tak gentar, Tim Ansar-Marlin siap ladeni gugatan sengketa Pilkada Kepri Tim INSANI (Isdianto-Suryani) di MK (Mahkamah Konstitusi).
Di saat tim pemenangan INSANI (Isdianto-Suryani) sibuk menyiapkan bukti-bukti yang akan diajukan ke MK terkait Pilkada Kepri, tim Ansar-Marlin justru menanggapi santai rencana gugatan tim INSANI itu ke MK.
Diketahui, tim INSANI mengajukan gugatan ke MK karena menilai proses Pilkada Kepri banyak dibumbui kecurangan.
Bahkan Tim INSANI menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra untuk beracara di MK.
Dari hasil Pleno KPU Kepri, Isdianto-Suryani meraih perolehan suara terbanyak kedua setelah Ansar-Marlin. Sedangkan Soerya-Iman, berada di posisi ketiga perolehan suara untuk Pilkada Kepri.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Ansar-Marlin, Anto Duha mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan Tim INSANI di MK.
"Kami siap untuk menghadapi gugatan. Baik secara bahan materi maupun kuasa hukum yang akan bertugas.
Soal pengacara, tak perlu pakai pengacara nasional, yang penting bahan materinya kan," ujarnya sambil tertawa saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (22/12/2020).
Menurutya, apa yang sudah dilakukan oleh penyelenggara dan pengawasan sudah berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Diakhir wawancara, Anto pun menegaskan kembali, bahwa Tim Aman sangat siap menghadapi gugatan.
"Penyelenggara dan pegawas Pilkada Serentak sudah bekerja dengan baik. Pada intinya, kami sangat siap dan menghargai adanya gugatan tersebut," ucapnya.
INSANI Gandeng Yusril Ihza Mahendra
Sebelumnya diberitakan, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra bakal jadi tim pengacara Isdianto-Suryani (INSANI) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril Ihza Mahendra, bersama sejumlah pengacara lainnya, disiapkan Tim Hukum Pemenanganan INSANI. Itu menyusul rencana tim mengajukan gugatan hasil Pilkada Kepri ke MK.
Ketua Tim Pemenangan INSANI, Bakti Lubis menilai, Pilkada Kepri 2020 banyak dibumbui kecurangan.
Pasalnya, mereka banyak menerima laporan dari masyarakat atau temuan terkait kecurangan saat Pilkada Kepri tahun ini. Seperti dugaan money politic, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), menghalang-halangi masyarakat untuk memilih atau menghilangkan hak pilih.
"Sehingga terpaksa kita mengajukan gugatan ke MK," kata Bakti kepada Tribunbatam.id melalui gawai, Senin (21/12/2020) malam.
Bakti menambahkan, atas dasar itu pula tim INSANI tidak mau menandatangani berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara pada rapat pleno KPU Kepri.
Bukan dari tim INSANI saja yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam rapat pleno terbuka itu. Tim pemenangan paslon Pilkada Kepri nomor urut 01 juga demikian.
"Saat ini tim hukum INSANI sedang fokus memfinalkan bukti-bukti yang akan diajukan ke MK," jelas Bakti.