Dendam 25 Tahun sang Ayah Belum Tuntas, Seorang Anak Aniaya 2 Pamannya Dengan Samurai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polres Bangli menunjukkan barang bukti pedang yang digunakan melakukan penganiyaan, Sabtu (19/12/2020).

TRIBUNBATAM.id, BALI- Sungguh sadis perbuatan seorang pemuda di Bali ini.

Dendam dengan perilaku kerabatnya, Ia nekat menganiaya dua orang pamannya dengan samurai.

Awal mula kasus ini dimulai dari perselisihan sang ayah dengan pamannya.

Anak laki-laki itupun kemudian nekat melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan.

Anak dari Ketut Sandili (52), Adi Santoso (22), dikabarkan nekat melakukan tindak penikaman secara sadis terhadap pamannya.

Menggunakan pedang atau samurai, Adi Santoso nekat melukai dua pamannya yang bernama Mangku Sudi (40) dan Jro Anjasmara (42).

Baca juga: Istri Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI di Bukittinggi Akhirnya Bicara: Tolong, Jangan Bawa Keluarga

Baca juga: Kasus Penganiayaan Panswacam Batam di Pilkada Kepri Kota Jadi Atensi Bawaslu dan DPR RI

Berlangsung di Desa Songan, Kintamani, Bali, pertumpahan darah seorang keponakan terhadap dua pamannya tak bisa dihindarkan lagi.

Dikutip dari TribunBali.com, Selasa (22/12/2020), Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menjelaskan, permasalahan ini bermula dari ayah tersangka.

Mendengar permintaan tolong dari sang ayah yang mengaku memiliki permasalahan dengan dua pamannya itu, lantas Adi Santoso nekat menancapkan pedang sepanjang satu meter itu ke tubuh pamannya.

Berdasarkan kesaksian ayah pelaku, Ketut Sandili, Kapolres mengungkapkan masalah tersebut bermula dari dendam 25 tahun lalu.

Di mana orang tua dari dua korban pernah memiliki masalah dengan Ketut Sandili.

Baca juga: Tersangka Narkoba dan Penganiayaan Main TikTok Dalam Penjara, Videonya Viral Diduga di Sel Polres

Baca juga: Pria di Makassar Tampar dan Injak Ibu Kandung Hingga Berdarah, Penganiayaan Dipicu Cicilan Motor

Pada saat itu, ayam milik orang tua korban pernah diracun oleh orang tua pelaku lantaran masuk ke pekarangan jagung miliknya.

“Latar belakangnya karena dendam 25 tahun lalu. Dan memang sejak 25 tahun lalu, antara kedua keluarga ini tidak saling bicara."

"Jika keluarga korban mengadakan acara, keluarga pelaku tidak diundang. Begitupun sebaliknya," jelas AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.

Kendati demikian, Kapolres mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Adi Santosa, Ketut Sandili, serta tiga orang lainnya yang mengetahui pasca kejadian penganiayaan.

"Cuma yang masih kita dalami adalah trigger atau pemicu, kenapa korban mendatangi rumah pelaku."

"Ini yang masih kita dalami dan yang mengetahui ini adalah korban."

"Sedangkan korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, jadi belum bisa kita mintai keterangan,” jelas Kapolres, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Besok Kamis 24 Desember 2020, Leo Terlalu Egois, Capricorn Sibuk

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 24 Desember 2020, Leo Prioritaskan Anak, Capricorn Sibuk, Pisces Saingan

Pada Sabtu (19/12/2020), polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Adi Santosa sebagai tersangka.

Kini, Adi Santosa disangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, tindak penusukan juga terjadi di Jalan Sahabat Baru, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Bermula dari rasa cemburu, pria berinisial UA (27) neker menusuk kekasih baru mantannya pada Minggu (6/12/2020).

"Ya, benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung, Rabu (9/12/2020).

(Grid.id/Novia)

Berita Terkini