HNSI ANAMBAS TOLAK PERMENKP 59

HNSI Anambas Ancam Bawa 3 Ribu Massa Jika Tuntutan Tolak Cantrang & Trawl Tak Digubris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP 59 tahun 2020, Rabu (23/12/2020).

ANAMBAS, TRIBUNBATAM id - HNSI Anambas bakal membawa massa 3 ribu nelayan jika aspirasi mereka tidak digubris.

Kepada Kepala Satwas SDKP Anambas, Widodo, nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas menolak alat tangkap cantrang beroperasi di Laut Natuna Utara.

Penyampaian keinginan nelayan kepada pihak Satwas SDKP Kepulauan Anambas ini meminta aspirasi mereka dapat didengar oleh pihak terkait.

"Ini persolan serius. Kami sangat kecewa dan sedikit sedih dengan telah adanya Permen-KP Nomor 59 ini.

Dimana kapal cantrang dan pukat harimau boleh beroperasi di titik perairan kita," ujar Sekretaris HNSI Anambas, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).

Lanjutnya ia mengatakan kedatangannya ke Satwas PSDKP juga keluhkan rasa lelah mengenai persoalan nelayan.

Di mana para nelayan sudah sangat lelah dan kewalahan dengan kapal pukat mayang.

"Pelanggaran zonasi tangkap itu karena kekosongan pengawasan dari instansi berwenang di laut," tegasnya.

Siapa yang bisa menjamin mereka tidak melakukan pelanggaran zonasi tangkap, kami melihat Pemerintah Daerah tidak peduli dengan kami sampai hari ini," sebutnya.

Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas mendatangi kantor Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan Anambas atau Satwas SDKP Anambas, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Rabu (23/12/2020).

Sekretaris HNSI Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra menyebutkan bahwa nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas tidak datang seluruhnya, hanya perwakilan dari setiap kecamatan saja.

Tujuan merek datang ke unit pembantu di bawah komando Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini, untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.

Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Dalam peraturan itu, alat tangkap ikan cantrang diperbolehkan kembali beroperasi, khususnya di Laut Natuna Utara.

Nelayan Anambas khawatir, penggunaan alat tangkap ikan oleh nelayan dari luar Anambas ini, berdampak pada hasil tangkap ikan dan keberlangsungan ikan di tempat mereka.

“Hari ini kami berkumpul di sini untuk menyampaikan aspirasi. Kami menolak penggunaaan cantrang dan pukat hela (trawl/pukat harimau) pada jalur penangkapan ikan III di Zona Ekonomi Ekslusif Indoensia (ZEEI) di Laut Natuna Utara,” ucap Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).

Pantauan TribunBatam.id, belum banyak nelayan yang berkumpul. Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada sejumlah nelayan lain yang berasal dari pulau datang menyusul untuk menyatakan sikap.

Sementara itu para pihak keamanan dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudah siap siaga mengamankan lokasi unjuk rasa.

“Kami tidak bawa massa dalam jumlah banyak, mengingat saat ini sedang berada pada pandemi Covid-19.

Selaka aksi unjuk rasa kita akan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Dedy lagi.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas akan menggelar unjuk rasa hari ini, Rabu (23/12/2020).

Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Mereka hendak menyampaikan aspirasi terkait penolakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan atau Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, alat tangkap ikan berupa cantrang diperbolehkan untuk beroperasi di Laut Natuna Utara.

Unjuk rasa ini rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Rencananya mereka akan berkumpul di pelabuhan nelayan Desa Tarempa Barat sebelum menuju titik lokasi unjuk rasa di kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas.

Rute yang akan dilewati oleh para aksi unjuk rasa dimulai dari pelabuhan nelayan desa Tarempa Barat - pasar Tarempa- jalan SP- Desa Tarempa Timur.

"Kami bersama para nelayan sekitar 50 orang akan menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permen- KP nomor 59 tahun 2020," ucap perwakilan HNSI Anambas, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).

Demo nelayan Anambas soal alat tangkap cantrang bukan yang pertama.

Massa dari nelayan tradisional sejumlah kecamatan datang ke Tarempa menuju Gedung DPRD Anamabas.

Pertemuan antara Pemkab Anambas, DPRD dan HNSI Anambas pada awal September 2020 itu, diketahui mendapat titik temu.

Massa nelayan yang tergabung dalam HNSI mendatangi DPRD Anambas, Kamis (3/9/2020). Mereka meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas bersikap tegas terkait keberadaan kapal cantrang dan nelayan pantura yang beroperasi di laut Anambas. (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Penyampaian Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra kepada pemerintah daerah dan DPRD agar menetapkan secepatnya tiga titik labuh yang mana usulan ini bertujuan untuk menertibkan, memudahkan monitor terhadap adanya pelanggaran zona tangkap kapal pukat mayang.

Daerah Terbentur Kewenangan?

Bupati Anambas, Abdul Haris mengaku terbentuk masalah kewenangan dalam menyuarakan aspirasi massa nelayan.

Menurutnya, ia sudah berkali-kali membuat surat yang menolak rencana melegalkan alat tangkap cantrang.

Menjawab serta mengklarifikasi kepada nelayan bahwa ada 9 point yang ia sampaikan.

Ia melanjutkan, bahwa persoalan berat ini menyangkut kewenangan pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten memang di bawah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Tapi dari sisi tertentu, pihaknya tidak bisa memaksa. Menurutnya, pihaknya hanya bisa berkoordinasi dan memohon serta berdiskusi apakah melalui administrasi melaui lobi dan lain sebagainya.

"Persoalannya kewenangan, sabar dulu bapak ibu. Supaya tahu kenapa berat apakah Bupati dan seluruh jajaran ini tidak bekerja. Ini sudah kita lakukan semaksimal mungkin," ucapnya, Kamis (3/9/2020).

Terkait penghentian kapal cantrang ini Pemerintah Daerah sudah berupaya, mulai dari berkomunikasi dan mengirim surat ke Provinsi dan Pusat.

HNSI Kepulauan Anambas menyampaikan aspirasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, Kamis (6/2/2020). (TRIBUNBATAM.id/RAHMA TIKA)

"Saya bisa buktikan dengan surat yang sudah kami layangkan kepada pihak-pihak tertentu. Kalau untuk pansus nanti DPRD akan menjawab," sebutnya.

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar juga sampaikan terkait rekomendasi tersebut sudah disampaikan.

"Tugas Pansus itu sudah selesai, sudah kami sampaikan," sebutnya.

Nelayan mempertegas masalah kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing yang beroperasi di perairan Kepulauan Anambas dan Natuna mendapat titik terang dari pemerintah daerah, Provinsi dan Pusat.

Aspirasi yang disampaikan oleh nelayan melalui Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra menyampaikan bahwa demi masa depan laut Anambas dan anak cucu akan terus dipertahankan.

"Jadi aspirasi kami hari ini bukan wacana politik, namun wacana murni kita mau menyelamatkan terumbu karang di Anambas, tapi terumbu karang kita diroboh.

Nelayan saat ini tidak mau lagi menunggu harapan dan janji lagi," ujar Dedy pada penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas, Kamis (3/9/2020).

Lebih lanjut, nelayan yang merasa terancam akibat adanya kapal Vietnam dan kapal pukat mayang ditambah lagi datangnya kapal cantrang membuat nelayan Anambas untuk tidur saja tidak nyenyak memikirkan keberlangsungan laut Anambas.

"Ini juga mengancam perekonomian kami dan mata pencaharian kami, kami harap pak pejabat kapal di kepulauan Anambas sebagai petugas Kepulauan Anambas, jangan hanya disandarkan di pelabuhan sebagai kapal," ujar salah satu nelayan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini