Tujuh orang pelanggar protokol kesehatan, memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 350 ribu.
Sementara 33 pelanggar protokol kesehatan lainnya, memilih sanksi kerja sosial.
"Pelanggar protokol kesehatan yang membayar sanksi administrasi, akan kami setor ke kas daerah Pemkab Karimun," ucap Kasatpol PP Karimun, Tejaria kepada TribunBatam.id.
Ia menambahkan, razia protokol kesehatan ini sudah dimulai sejak Oktober dengan penindakan selama tiga kali dalam seminggu.
Selain personel Satpol PP, razia protokol kesehatan itu juga diikuti anggota TNI AD, TNI AL, Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun.
Kemudian personel Sabhara Polres Karimun, Kepala Bagian Hukum, Camat, Bapada, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Kesbagpol Pemkab Karimun.
Dengan mengunakan kendaraan Truk Dalmas Satpol PP, mobil patroli Satpol PP, mobil patroli polres Karimun, mobil patroli TNI AL, mobil patroli TNI AD, mobil patroli Kodim, dan mobil patwal Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
"Kami berharap, masyarakat semaki sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan, guna memutus penyebaran virus corona di Karimun," sebutnya.(TribunBatam.id/YeniHartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google