BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Cekcok Mulut Berujung Maut di Bintan, Polsek Bintan Utara Tetapkan Seorang Tersangka.
Cekcok mulut berujung kematian terjadi di Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Seorang laki-laki berinisial JR meninggal dunia usai terkena luka tikam pada bagian leher, punggung dan wajah.
Dari informasi yang diterima TribunBatam.id, kejadian itu terjadi pada awal tahun 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
Belum diketahui secara pasti mengenai motif penikaman berujung hilangnya nyawa itu.
Namun Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur tidak membantah mengenai adanya kejadian ini.
"Iya benar saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," ujarnya kepada TribunBatam.id melalui sambungan telepon, Minggu (3/1/2020).
Ia menjelaskan, hanya satu orang ditetapkan tersangka atas kejadian tersebut.
Kompol Arbaridi Jumhur lantas menyebut akan menjelaskan kronologi kejadian itu saat ekpos di Polres Bintan.
"Penjelasan lebih lanjutnya saat ekspos besok saja ya," ucapnya.
Pembunuhan Mandor Proyek di Batam
Rekonstruksi pembunuhan mandor proyek, Heru Tunggara (48) digelar di kawasan Bengkong Sadai, Batam, Kepri Rabu (23/12/2020).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan mandor proyek
Terlihat juga kedua pelaku pembunuhan sudah berada di lokasi.
Untuk memudahkan proses rekonstruksi pembunuhan mandor proyek, jalan dari arah Kampung Tua Bengkong Laut menuju Bengkong Sadai ditutup petugas Kepolisian menggunakan garis polisi.
Baca juga: Identitas Mayat Tanpa Kepala Masih Misteri, Tato Tulisan Thailand Jadi Petunjuk Polsek Bintan Utara
Baca juga: Nekat Bobol Warung Milik Warga, 3 Tersangka Pencurian Diringkus Anggota Polsek Bintan Utara
Ratusan warga Bengkong terlihat memadati lokasi rekonstruksi pembunuhan mandor proyek .
Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja atau kuli bangunan di Batam nekat menikam mandornya hingga tewas karena kesal hasil kerjanya selama 2,5 bulan tak kunjung diberikan gajinya.
KIni pelaku yang telah menikam Heru, mandor pembangunan di kawasan Ruko Permata Sadai Jaya, Bengkong Sadai, Batam tersebut diamankan Jatanras Polda Kepri.
Sebanyak dua orang terduga pelaku diamankan polisi usai kejadian penikaman tersebut.
Pelaku mengaku kejadian itu berawal dari permasalan gaji pelaku yang belum dibayarkan oleh korban.
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (16/12/2020) mengatakan penikaman itu disebabkan gaji yang belum dibayarkan oleh korban.
"Dari keterangan pelaku ia nekat menikam mandornya karena gajinya belum dibayarkan," ujar Ruslan.
Ruslan menjelaskan dari hasil keterangan pelaku diketahui ia telah bekerja di kawasan Ruko Permata Sadai Jaya selama 2,5 bulan dan upahnya baru dibayarkan oleh korban Rp 1,2 juta.
"Karena sisa gajinya belum dibayarkan sehingga pelaku MT menagih kepada korban, gajinya itu rencananya untuk dikirimkan ke kampung, tetapi korban belum memberikan sehingga pelaku emosi," ujarnya.
Jika dikalkulasikan pelaku yang telah bekerja selama 2,5 bulan maka seharusnya upah yang harus diterimanya ialah Rp 9 juta tetapi baru dibayarkan Rp 1,2 juta sehingga sisa gaji pelaku Rp 7,8 juta.
Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka dari dua orang terduga pelaku yang diamankan tersebut.
"Kita tetapkan MT sebagai pelaku karena menikam korban sedangkan SA paman pelaku setelah dilakukan penyelidikan diketahui ia berusaha melerai pertengkaran tersebut," jelas Ruslan.
Wadirkrimum Polda Kepri menyebut pelaku telah merencanakan aksinya untuk menikam mandornya tersebut jika sisa gajinya tidak diberikan.
"Karena pelaku menyimpan pisau yang digunakan untuk menikam korban di tempat biasanya ia beristirahat usai bekerja," ujar Ruslan.
Atas perbuatan pelaku penikaman tersebut dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google