KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Oknum guru honorer di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Moro Karimun, terpaksa berurusan dengan polisi.
Oknum guru honorer itu melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya hingga membuat murid tersebut mengalami sejumlah luka.
Tak hanya itu, kondisi korban masih trauma hingga saat ini. Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku kepada korban diketahui terjadi pada Desember 2020 lalu.
Terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Karimun ini berawal dari informasi di media sosial.
Dari situ polisi melakukan penyelidikan hingga didapatkan fakta, kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro Karimun.
Baca juga: JANGAN SEMBARANG ANIAYA MALING, Pemilik Rumah malah Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya
Baca juga: Dendam 25 Tahun sang Ayah Belum Tuntas, Seorang Anak Aniaya 2 Pamannya Dengan Samurai
Pelaku berinisial Z alias AA akhirnya ditangkap jajaran Polres Karimun.
Sedangkan korban, berinisial IK (15).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya. Itu karena tugas menghafal 1 Juz Al-Quran dan korban membaca tidak lancar.
“Pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan Al-quran. Lalu mencambuk korban menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 sentimeter. Sebanyak 10 kali arah tubuh korban dan mengenai leher korban,” ucap Adenan saat konferensi pers di Polres Karimun, Kamis (7/1/2021).
Akibat cambukan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang cukup parah. Cambukan mengenai leher korban, dan korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu utas potongan kabel listrik yang digunakan pelaku. Kemudian 1 helai baju jubah muslim merek Al-Kirom warna abu-abu milik korban.
Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," ujarnya.
Banjir Kecaman Video Guru Aniaya Murid
Sementara itu mengutip dari Tribun Jabar, kasus kekerasan terhadap murid tak hanya terjadi di Moro Karimun.
Kasus kekerasan di lingkungan sekolah masih terjadi hingga saat ini.
Kekerasaan guru terhadap murid jadi perhatian dalam dunia pendidikan.
Dari tahun ke tahun sudah banyak laporan mengenai kekerasan yang dilakukan guru terhadap murid maupun sebaliknya.
Meski kejadian seperti ini sangat membahayakan fisik maupun psikologis seseorang, namun tetap saja masih ada yang nekat melakukannya.
Seperti oknum guru yang aksinya direkam dalam sebuah video berdurasi 38 detik.
Video ini beredar luas di dunia maya.
Dalam cuplikan video itu, oknum guru terlihat mendekati muridnya yang sedang duduk di bangku barisan depan.
Seketika ia langsung memukul muridnya itu hingga beberapa kali.
Murid itu tak berdaya.
Dia hanya terdiam menerima pukulan di tempat duduk.
Sedangkan sang guru terus membabi buta memukulinya.
Video guru lakukan kekerasan pada siswa (Akun instagram maklambeturah)
Saat oknum guru ini sedang memukul, ada seorang murid lain yang mencoba menghentikan aksi kasar sang guru.
Lalu sang guru kembali ke murid yang pertama kali dipukulnya.
Tak hanya memukul, guru ini menarik kursi, menendang, hingga mendorong tubuh muridnya itu.
Murid lain yang berada dalam kelas itu tampak tak bisa berbuat banyak.
Mereka hanya duduk terdiam melihat kekerasan yang dilakukan oleh sang guru.
Disinyalir, video ini direkam oleh satu di antara murid yang berada di dalam kelas.
Namun sayang, hingga berita ini dimuat belum diketahui insiden tersebut terjadi di sekolah apa.
Belum diketahui pula identitas dari oknum guru dan murid yang dipukulnya itu.
Video yang diunggah oleh akun instagram @maklambeturah ini langsung dibanjiri oleh warganet.
Banyak warganet yang menyayangkan kekerasaan di lingkungan sekolah kembali terjadi.
@hafidanaominaomi : Mu salah kaya gimana pun tidakkk seharus ny guru kasar seperti itu,itu bukan kasar lagi tapi sudah
penganiayaan beratt,harusss dan wajibb d usutt dan beri hukuman yg setimpal. guru bejadd sangatt tidak mendidikk
melakukan tindakan kekerasan d depan murid" ny yg lain,sangattt tidakk layakk untuk menjadi "guru" mirisss
@amossahetapy : Guru preman nih......kalah di jalanan hajar murid yang tidak berdaya di kelas..
@satriahadijaya : Sampe didengkul perutnya kalo sampe organ vital gimana?? @jokowi @divisihumaspolri
@satrian1409 : Serem ihhh... jadi seperti lg nonton film action mandarin
@bowmodo : Ini berlebihan sih. Gw kalo jadi ortunya tuh anak gw ajak ribut langsung itu guru, gak pake bawa2 polisi.
@indahdrh : Itu guru pelajaran tinju ya?
@trayessa : Ya Tuhan...apa yg telah terjadi di negara ku ini. speechless
(tribunbatam.id/Yeni Hartati)(Tribun Jabar/Amalia Qisthyana Amsha)
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google