BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polres Bintan terus memburu RK dalam kasus peredaran sabu di Lapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang.
RK merupakan seorang tersangka yang memberikan sabu kepada sipir Lapas Lapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang berinisial FD.
Ia sangat licin sehingga polisi belum berhasil menangkapnya.
Selanjutnya sabu dimasukkan ke dalam lapas selanjutnya diserahkan kepada YM, seorang warga binaan.
"Kita masih mencari tahu keberadaan DPO hingga saat ini, dan untuk sementara belum menemukan," kata Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga, Minggu (17/1/2021).
Polisi terus mengembangkan kasus untuk menangkap RK.
Baca juga: Gegara Narkoba, Oknum Sipir Lapas di Tanjungpinang Ditahan Polisi, Ini Kelanjutan Kasusnya
Rangga juga menuturkan, bahwa tersangka YM mengantarkan narkoba yang telah di bungkus dalam 7 paket ke napi lain.
"Cuma kita saat ini masih terus kembangkan siapa napi yang akan menerima sabu-sabu itu,"ucapnya.
Rangga juga menjelaskan, dalam kasus ini tersangka FD yang merupakan sipir lapas juga sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bintan.
"FD masih diamankan di Polres Bintan, dan masih kita mintai keterangan lebih lanjut atas kasus tersebut,"tuturnya.
Rangga menuturkan, setelah YM diamankan dan di mintai keterangan, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari petugas Lapas inisial FD (30).
"Jadi saat kita tanya FD barang itu dititipkan oleh RK yang saat ini menjadi DPO dan sedang dilakukan pencarian,"terangnya.
Rangga menjelaskan, bahwa saat ini oknum sipir FD sudah diamankan di sel tahanan Polres Bintan.
Sementara YM masih diamankan di Lapas Narkotika karena statusnya masih tahanan lapas.
"Tersangka YM ini masih kita lakukan pegembangan apakah barang ini benar apa tidak punya dirinya,"tegasnya.
Sementara sipir berinisial FD yang diamankan dari pengakuannya hanya berperan penerima barang dari RK yang sekarang DPO.(tribunbatam/alfandi)