PILKADA BATAM

Sengketa Pilkada Batam, Tim Hukum RAMAH Optimistis Menang Hadapi Gugatan Lukita di MK

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sengketa Pilkada Batam, Tim Hukum RAMAH optimistis menang hadapi gugatan Lukita di MK. Foto Ketua Badan Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zudy Fardy

Gugatan Pilkada Batam itu teregister dengan nomor perkara: 127/PHP.KOT-XIX/2021.

Baca juga: Pilkada Batam Digugat, KPU Batam Tunggu Keputusan MK, Siapkan Jawaban dan Kuasa Hukum

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Herrigen Agusti membenarkan gugatan tersebut.

"Laporan gugatan sengketa pemilu sore ini diumumkan Mahkamah Konstitusi. Permohonan gugatan paslon diumumkan MK secara serentak, se-Indonesia," ujar Herrigen saat dihubungi Senin (18/1/2021).

Ia menyebut, ada 137 pemohon yang diterima MK dan diregister untuk lanjut ke sidang lanjutan.

Dari jumlah itu, satu di antaranya gugatan paslon Lukita-Abdul Basyid terkait Pilkada Batam.

"Sudah diterima MK, perkaranya sudah diregister," ucapnya.

Selanjutnya, KPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang pendahuluan gugatan.

KPU Tunggu Jadwal Sidang MK

Kontestasi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah di Kepri nampaknya belum berakhir, rentetan gugatan demi gugatan masih terus mengulir.

Tak hanya gugatan pemilihan gubernur, Mahkamah Konsitusi RI akhirnya menerima laporan gugatan permohonan pembatalan hasil pemilihan walikota Batam.

Laporan gugatan itu diterima Mahkamah Konstitusi RI dengan penggugat Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid melalui kuasa hukum Bambang Yulianto yang dengan register perkara nomor : 127/PHP.KOT-XIX/2021

Menghadapi gugatan Perkara Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI pekan mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengaku siap bersidang.

Tak hanya dalam kesiapan bersidang, KPU juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen bukti bukti permasalahan yang dilayangkan penggugat serta menggandeng pengacara.

Baca juga: Pilkada Batam, Gugatan Lukita-Abdul Basyid Diterima MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Martius saat ditemui di kantor KPU Tanjung Pinggir, Sekupang, Selasa (19/1/2021) mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang MK.

"Masih menunggu jadwal sidang pendahuluan  dari MK bang, pada prinsipnya kita sudah siap, sejumlah berkas dokumen pembukti sudah kita lengkapi beserta pengacara KPU," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini