"Kami masih melakukan penyelidikan. Untuk motifnya tersangka ini menduga istrinya telah berselingkuh," kata Rozi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 44 ayat (3) Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," tandas Rozi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Demak Bunuh Istrinya yang Dicurigai Selingkuh