BATAM, TRIBUNBATAM.id - Program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham diperpanjang hingg 30 Juni 2021.
Setidaknya ada 400 Warga Binaan Rutan Kelas IIA Barelang Batam yang menerima program asimilasi ini.
Program ini berlaku bagi warga binaan yang sudah menjalani 2/3 dari masa penahanan.
Perpanjangan program asimilasi ini dipertegas dengan Surat Edaran atau SE pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 tahun 2021, perubahan dari Permenkumham nomor 10 tahun 2020.
Surat edaran tersebut dalam rangka menjalankan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Ini tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Surat edaran itu ditanda tangani Menkumham Yasonna Laoly, Senin (30/3/2020).
Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba menyebutkan, jika perpanjangan program asimilasi ini berdampak besar pada kapasitas rutan.
Ia mengungkap kapasitas Rutan Kelas IIA Barelang Batam yang hanya menampung 450 warga binaan.
Namun kini, terdapat 1.010 warga binaan yang berada di sana.
Kasus yang paling banyak seputar pencurian dan narkotika.
Yan mengaku jika masa hukuman untuk kasus pencurian tergolong pendek.
Hanya saja jumlah yang terlibat kasus dan berada di Rutan Kelas IIA Barelang Batam cukup banyak.
Baca juga: Rutan Kelas IIA Barelang Batam Dapat Hibah Ambulans dari Pemprov Kepri
Baca juga: Rutan Kelas IIA Barelang Batam Tes Urine Pegawai & Warga Binaan, Tak Mau Kecolongan Soal Narkoba
"Jumlah yang akan mendapat program asimilasi ini akan bertambah.
Sesuai dengan keputusan hakim terhadap mereka yang menjalani proses sidang.
Yan Patmos Purba mengaku baru menerima surat edaran tersebut.
Mereka kini masih mendata warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapat program asimilasi.
Untuk tahap awal, setidaknya 400 Warga Binaan bakal mendapat program asimilasi ini.
"Kalau semua sudah terpenuhi, maka kita memberikan asimilasi," kata Yan.
Tak Berlaku Bagi Kasus Ini
Perpanjangan program asimilasi oleh Kemenkumham disambut positif tidak hanya bagi warga binaan, namun juga Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Program ini bertujuan untuk mengurangi kerumuman saat pandemi Covid-19.
Sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya virus corona di Batam.
Meski program asimilasi tersebut diperpanjang, terdapat larangan bagi kriteria warga binaan ini.
Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba mengungkapkan jika program tersebut tidak termasuk pada kasus narkotika dan pelecehan Anak di bawah umur.
Larangan program asimilasi ini juga berlaku bagi warga binaan kasus korupsi serta residivis.
Program asimilasi atau program dimana warga binaan menjalani sisa masa tahanan di rumah diperpanjang sampai 30 Juni 2021.
Hal tersebut untuk mengurangi jumlah tahanan di dalam Lapas, maupun Rutan yang ada di Indonesia.
"Walaupun Warga Binaan sesuai kriteria tadi sudah memenuhi syarat dengan menjalani 2/3 dari masa tahanan, termasuk berkelakuan baik.
Tetapi tetap tidak bisa ikut dalam program tersebut," ungkapnya.
Dia menjelaskan dengan diperpanjangnya program asimilasi bisa mengurangi jumlah tahanan di dalam Rutan.
"Untuk Rutan kelas IIA Barelang Batam, kapasitasnya sebanyak 450 orang. Namun saat ini jumlah tahanan yang ada di Rutan sebanyak 1.010 orang,"kata Yan.
Dia mengatakan kasus yang paling banyak adalah kasus pencurian dan juga narkotika."Kasus pencurian ini, hukumannya pendek, namun orangnya cukup banyak," kata Yan.
Berikut syarat asimilasi warga binaan:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga)
masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung
sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pasal 10.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google