TANJUNGPINANG TERKINI

Manfaat Kartu Pelanggan Gas Elpiji 3 Kg di Tanjungpinang & Sanksi bagi Pangkalan Nakal

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manfaat kartu pelanggan gas elpiji 3 Kg di Tanjungpinang dan sanksi bagi pangkalan nakal. Foto Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyerahkan kartu pelanggan gas elpiji 3 Kg kepada sejumlah warga yang telah terdaftar di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Senin (25/1/2021).

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, kembali menyerahkan daftar nama penerima kartu pelanggan gas elpiji 3 Kg bersubsidi bagi Rumah Tangga Sasaran dan Usaha Mikro di wilayah Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (25/1/2021).

Penyerahan kartu pelanggan gas elpiji 3 kg dilakukan di tiga pangkalan di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. Yakni, pangkalan Rosy, Jalan Kartika No.88, RT 3/RW 12, pangkalan Asdin, Jalan Menteng No.7C, RT 8/RW 12, dan Yana di Jalan Gatra No.10, RT.2/RW.1.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memastikan dengan berlakunya kartu pelanggan gas elpiji 3 Kg ini, pendistribusian dan penggunaan elpiji 3 Kg di pangkalan tepat sasaran dan tepat harga.

"Dengan berlakunya kartu ini, tidak ada lagi warga saya yang antre untuk mendapatkan haknya. Karena sudah tersedia di pangkalan sesuai daftar nama yang tertera di kartu tersebut," kata Rahma.

Implementasi kartu ini, lanjutnya, menjamin agar tidak terjadi penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 18.000 per tabung.

Baca juga: Kartu Pelanggan Gas Elpiji 3 Kg Diluncurkan, Wali Kota Tanjungpinang Jamin Gas Tak Langka

Baca juga: Pemilik UMKM di Tanjungpinang Protes, Kini Beli Gas 3 Kg Maksimal 9 Tabung Sebulan


"Saya imbau seluruh pangkalan menjual elpiji 3 kg sesuai HET. Tidak boleh diatas itu. Bila kedapatan ada pangkalan yang menjual di atas harga itu, kita beri sanksi, mulai dari teguran tertulis pertama, kedua, hingga penutupan," tegas Rahma.

Rahma mengatakan, ia juga telah menyerahkan daftar nama dan sekaligus membagi kartu Puan Mole3k di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

"Saat ini kita fokus dulu di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. Dari yang sebelumnya ditambah dengan agenda hari ini berarti sudah ada 6 pangkalan yang kita bagikan kartu kendalinya," ujarnya.

Menanggapi keluhan jumlah tabung gas yang diterima pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Rahma menuturkan untuk usaha mikro menerima 9 tabung per bulan itu sudah sesuai aturan, bahwa asetnya Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan yang di tempati UMKM. Sedangkan omzetnya Rp 300 juta per tahun.

"Kalau dihitung per bulannya lebih kurang Rp 25 juta. Bilamana ada UMKM memakai 20 atau 30 tabung per bulan. Saya rasa omzetnya sudah melebihi ketentuan dari Rp 300 juta per tahun," sebutnya.

Menurut Rahma, Pemko membantu sesuai dengan regulasi. Karena, kita ketahui kuota yang diberikan pertamina itu sudah cukup, bahkan lebih dari cukup. Namun, yang menjadi pertanyaan kita, selama ini elpiji 3 Kg itu ke mana?.

"Karena dari hasil pantauan kita ada yang tidak berhak memakai elpiji 3 Kg. Untuk itu, kita utamakan bagi yang berhak menerima. Mengenai kekurangan itu, tentu akan kita tinjau, karena aturan yang kita pakai ini bukan tanpa kajian," tuturnya.

Sementara itu, Hera, warga Jalan Kartika Kelurahan Tanjung Ayun Sakti menjelaskan, dengan adanya program kartu pelanggan elpiji 3 Kg ini nantinya pendistribusian akan lebih teratur, tepat harga, dan tepat sasaran.

Sehari-hari, Hera menjual gorengan pisang coklat dan sandwich.

"Alhamdulillah, kalau pemakaian untuk usaha saya 9 tabung per bulan itu cukup. Kami bersyukur, dengan adanya kartu ini, saya tidak perlu antre lagi seperti dulu. Harganya pun sesuai. Kalau sebelumnya ada saja usaha pemilik rumah makan yang sejenis restoran pakai gas 3 Kg, kalau udah begitu kadang kami gak dapat dibuatnya," ungkapnya.

Adapun jumlah penerima kartu pelanggan elpiji 3 Kg di Pangkalan Rosy, Jalan Kartika No 88, RT 3/RW 12 sebanyak 24 RTS dan 17 usaha mikro, Pangkalan Asdin, Jalan Menteng No 7C, RT 8/RW 12 sebanyak 18 RTS dan 9 usaha mikro, dan Pangkalan Yana di Jalan Gatra No 10, RT 2/RW 1 sebanyak 97 RTS dan 18 usaha mikro.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini