TRIBUNBATAM.id - Kisah Cinta Rumit 3 Remaja, Cemburu Buta Pemuda 19 Tahun Nekat Tusuk Pelajar SMA.
Kisah asmara 3 remaja yang dimabuk cinta berujung ke polisi.
B (19) menusuk dada, tangan dan kaki RK (16) karena terbakar cemburu.
Pelaku yang tinggal di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh yakin,
korban punya hubungan spesial dengan kekasihnya.
• Cinta Segitiga Berujung Petaka, Pelaku Ditangkap Polsek Lubuk Baja Batam, Ini Kasusnya
• Wanita Muda Ditemukan Tewas Dalam Keadaan Tanpa Busana, Keluarga Sebut Ada Cinta Segitiga
• Cerita Ibunda Soal Kisah Cinta Segitiga Yodi Prabowo: Wanita Berinisial L Dinilai Berambisi
Kisah cinta diduga segitiga yang dijalani B, RK dan seorang wanita berakhir di aksi kriminal.
RK yang mendapat tusukan senjata tajam di sejumah tubuhnya langsung dilarikan ke rumh sakit.
Korban yang tinggal di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe itu juga telah membuat laporan ke polisi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto,
• Suci Buka Suara, Isu Cinta Segitiga di Kematian Editor Metro TV, Yodi Prabowo Pernah Menolak Wanita
• Kisah Cinta Segitiga Antara Syahrini, Reino Barack dan Dirinya Dibongkar, Luna Maya Kemana?
• 10 Fakta Hao Gu, Cinta Segitiga dan Pembunuhan Dr Bing Liu Asisten Profesor Covid-19 di Amerika
dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (2/2/2021) menyebutkan,
penusukan itu dilatarbelakangi rasa cemburu yang mendalam dari pelaku ke korban.
Pelaku menduga korban memiliki hubungan asmara dengan pacarnya.
"Pelaku mengajak bertemu dengan korban untuk meminta penjelasan terkait dugaan yang dirasakan oleh tersangka.
Mereka sempat cekcok dan saling dorong,
sehingga berujung penikaman itu," kata Kapolres.
• Cinta Segitiga Berujung Petaka, Anak Cemburu Buta ke Ayah, Nekat Habisi Wanita Pujaan
• Cinta Segitiga Janda di Balikpapan Berujung Tragis, Tewas di Tangan Kekasih yang Cemburu
• Cinta Segitiga Antara Ayah, Anak dan Kekasih Mereka, Tak Mau Jadi Anak Tiri, Pelaku Bunuh Kekasihnya
Terungkap juga pisau yang digunakan untuk menikam telah disiapkan oleh pelaku.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Lhokseumawe.
"Kita lalu mencari korban dan menanangkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana subs pasal 80 uu RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya.
• DERETAN Fakta Penikaman Mandor hingga Tewas di Bengkong Sadai Batam, Dipicu Soal Gaji
• KRONOLOGI Penikaman Ketua RT 02 Kembang Sari Nongsa Batam Versi Ketua RW 18
• Polisi Jerat Pelaku Penikaman Mandor di Batam dengan Pasal Pembunuhan Berencana
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dugaan Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda Ini Tusuk Pelajar Saingannya
(*)