KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Aturan program asimilasi bagi warga binaan Rutan Karimun diperketat.
Dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, terdapat syarat asimilasi warga binaan.
Aturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Sepanjang tahun 2020, setidaknya 203 orang warga binaan Rutan Karimun menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Republik Indonesia.
Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
Program Asimilasi dilaksanakan di rumah, proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
"Untuk tahun 2021 ini, program asimilasi diperpanjang hingga Juli," ungkap Kepala Rutan Karimun, Doddy Naksabani, Rabu (3/2/2021).
Ia mengatakan, dalam Permenkumham itu terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi warga binaan, salah satunya penelitian masyarakat.
"Ada persyaratan baru, yaitu melalui metode wawancara terhadap yang bersangkutan.
Keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Apabila tidak memenuhi kreteria, maka tidak bisa," sebutnya.
Warga binaan yang mendapat program asimilasi menurutnya juga dibatasi.
Doddy mengatakan, ada beberapa warga binaan tidak bisa menerima asimilasi.
Di antaranya kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan serta warga binaan kasus narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Ada juga assement risiko, jadi untuk tahun 2021 ini lebih diperketat," tambahnya.
Doddy mengatakan, dari data sementara, ada 27 warga binaan yang menerima program asimilasi.
Ia berharap, program asimilasi ini dapat dimanfaatkan warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.
• Program Asimilasi Diperpanjang, Rutan Kelas IIA Barelang Batam Jadi Lapang
• Narapidana Asimilasi Berulah, Kandul Kembali Masuk Bui di Karimun, Terlibat Kasus Curanmor
"Kemarin ada 27 orang WBP, itu perdana di tahun 2021.
Pesan saya, patuhi segala persyaratan, jangan disia- siakan," sebutnya.
Asimilasi Lapas Dabo Singkep
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep Lingga membebaskan tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui program asimilasi dan integrasi, Jumat (29/1/2021).
Dibebaskannya tiga warga binaan itu melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal ini berdasarkan Permenkumham No. 32 Tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, program asimilasi tahun ini kelanjutan dari tahun lalu.
"Untuk syarat administrasi asimilasi rumah diberikan kepada napi yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga pidana tidak lebih dari 30 Juni 2021,” kata Dewanto kepada TribunBatam.id, Jumat siang.
Dewanto melanjutkan, dengan asimilasi rumah tiga orang napi tersebut, kini jumlah napi yang berada di Lapas Dabo Singkep sebanyak 51 orang.
"Nanti bakal ada tiga warga binaan lagi yang dapat program asimilasi ini. Namun masih melalui penelitian dan proses lebih lanjut oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan-red)," sambungnya.
Dewanto menerangkan lebih lanjut, tiga warga binaan yang menerima asimilasi rumah tersebut bukan berati serta merta bebas, namun sifatnya masih asimilasi.
"Tentunya saat berada di luar harus menjaga sikap dan tetap menjalin komunikasi dan Bapas," ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Pembinaan Lapas Dabo Singkep, Permana Saputra menyampaikan hal senada dengan Kalapas Dabo.
Meski begitu, ia mengatakan bukan berati juga terbatas terkurung.
Warga binaan tetap bisa berkegiatan yang sifatnya positif untuk mencari nafkah.
"Tapi tetap koordinasikan dengan pembimbingnya, kegiatan seperti apa yang boleh dilakukan yang tentunya tidak melanggar ketentuan,” kata Permana.
Permana menjelaskan, untuk pembebasan bersyarat dan cuti bersyaratnya terkait mengenai percetakan SK dan lain-lain ditangani oleh Bapas.(TribunBatam.id/Yeni Hartati/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google