Polda Jateng menangkap tiga pelaku perampokan di Toko Emas Tony Mustika di Jalan Mr Iskandar, Blora.
Ketiga pelaku yakni SFK (47), ATR (23), dan MAE (28).
Dalam aksinya, SFK bertindak sebagai penodong senjata yang belakangan diketahui airsoftgun.
Diketahui, dia merupakan pensiunan TNI.
"ATR bertindak sebagai eksekutor atau pengambil perhiasan dan MAE bertindak melakukan pengawasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Rabu (16/9/2020).
Dalam aksinya ini, pelaku berhasil menggasak 177 perhiasan emas berbagai macam dengan berat sekitar 779,43 gram dengan cara memecah kaca etalase.
Saat menjalankan aksinya, terdapat seorang saksi yang mengetahui kemudian memencet tombol alarm.
Namun, para pelaku berhasil kabur.
Dari pengakuan SFK, sebelum beraksi mereka terlebih dulu melaku kan pengamatan selama beberapa hari.
Sebagai otak dari aksi ini, SFK juga mempertimbangkan bagaimana cara melarikan diri.
Wihastono mengatakan, hasil curian tersebut telah dijual secara eceran di wilayah Lembang, Subang, Indramayu, dan Cirebon.
Sebagian hasil curian telah digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (mzk//Goz/Tribun Jateng/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Periksa CCTV Sekitar Padepokan Seni Ongkojoyo Rumah Dalang Ki Anom Subekti di Rembang