"Sudah disidangkan tanggal 3 Februari kemarin sudah sidang. Masih akan sidang beberapa kali," kata Harun.
Terkait sanksi itu, oknum polisi itu akan ditindak apabila memang terbukti bersalah sesuai hasil dalam persidangan.
Oknum anggota polisi itu terancam sanksi mulai dari teguran sampai dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kan ada sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kemudian sampai yang paling berat PTDH, itu yang paling terakhir,” paparnya.
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Sumber: Tribunnews.com