TRIBUN WIKI

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah dari Kemendikbud, Simak 5 Trik Jitu Agar Lolos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP KULIAH - Inilah syarat dan cara daftar KIP kuliah dari Kemendikbud, simak 5 trik jitu agar lolos. FOTO: ILUSTRASI

TRIBUNBATAM.id - Inilah syarat dan cara daftar KIP kuliah dari Kemendikbud, simak 5 trik jitu agar lolos.

Kabar gembira untuk para calon mahasiswa.

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021 telah resmi dibuka, Senin (8/2/2021).

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Melansir laman Kemdikbud, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. 

Informasi resmi pendaftaran KIP Kuliah diperoleh dari website resmi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, yakni https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Jadwal

Dalam lama informasi yang diberikan, tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah dibuka 08 Februari 2021 dan ditutup 31 Oktober 2021
  2. SNMPTN dibuka 14 Februari 2021  dan ditutup 23 Februari 2021
  3. SNMPN dibuka 12 Februari 2021 dan ditutup 18 Maret 2021

BEGINI Cara Daftar Kartu Kendali, Syarat Beli Premium Mobil di Batam, Hanya Tersedia 123.153 Kartu

Kartu Prakerja Gelombang 12, Login Situs Resmi www.prakerja.go.id, Cek Syarat & Cara Daftar

Cara Urus Akta Perkawinan di Batam via Online, Biaya Gratis dan Persyaratan Mudah

Syarat penerima KIP Kuliah 2021

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima KIP Kuliah 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Pedoman Pendafaran yang dirilis Puslapdik yakni:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Kriteria penerima KIP Kuliah 2021

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Halaman
1234

Berita Terkini